BerandaNasionalKomisi C DPRD DKI Minta Pemprov Evaluasi Kriteria Penetapan Desil

Komisi C DPRD DKI Minta Pemprov Evaluasi Kriteria Penetapan Desil

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM ||  Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengevaluasi kembali kriteria penetapan desil yang menjadi dasar penentuan penerima berbagai program bantuan dan layanan sosial. Pasalnya, masih ditemukan data warga yang dinilai tidak mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Jakarta.

 

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Tri Waluyo, usai rapat bersama jajaran eksekutif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2026, Rabu (9/9/2026).

Menurut Tri, persoalan desil telah menimbulkan sejumlah dampak bagi warga, mulai dari akses kesehatan, pendidikan hingga bantuan sosial. Ia menilai sejumlah indikator yang digunakan dalam menentukan kategori desil belum sepenuhnya sesuai dengan karakteristik kehidupan masyarakat perkotaan di Jakarta.

Salah satu indikator yang menjadi sorotan adalah kondisi fisik rumah dan fasilitas dasar yang dimiliki warga, seperti lantai keramik, dinding bangunan serta penggunaan air siap minum.

“Faktanya, warga Jakarta rata-rata tinggal di rumah dengan kondisi bangunan lantai keramik, berdinding penuh dan menggunakan air siap minum. Indikator seperti ini jangan sampai kemudian membuat warga yang sebenarnya membutuhkan justru dikategorikan sebagai masyarakat mampu,” ujar Tri.

Ia mengaku menerima sejumlah keluhan warga terkait terhentinya bantuan sosial akibat perubahan atau penetapan kategori desil.

“Saya mendapatkan beberapa keluhan warga terkait bansos untuk lansia terhenti karena desilnya masuk kategori orang yang mampu. Padahal ibu tersebut tidak mempunyai pekerjaan dan tinggal bersama anaknya yang juga berpenghasilan pas-pasan,” katanya.

Karena itu, Tri meminta Gubernur DKI Jakarta mengevaluasi indikator penetapan desil agar lebih sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Jakarta.

“Untuk itu saya memint kepada Gubernur DKI Jakarta, indikator ini harus disesuaikan dengan kriteria nyata warga Jakarta,” tegasnya.

Perbaikan Data Dinilai Belum Efektif

Tri juga menyoroti mekanisme sanggah atau perbaikan data bagi warga yang merasa penetapan desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurutnya, meskipun warga memiliki kesempatan mengajukan sanggahan secara daring maupun melalui kelurahan, proses perbaikan data di lapangan masih dikeluhkan karena membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Saat saya melakukan sapa warga, setiap warga yang saya temui rata-rata mengeluhkan tentang desil. Ketika saya minta untuk melakukan perbaikan data melalui online, mereka menjawab bahwa perbaikan data itu sudah diurus dan berulang kali menanyakan ke pihak kelurahan. Lebih dari setahun belum ada kejelasan,” ungkap Tri, yang akrab disapa Bang TW.

Selain itu, Tri menilai terdapat persoalan sinkronisasi regulasi terkait kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebut sejumlah warga, termasuk pengurus RT, RW dan kader kemasyarakatan, dapat masuk kategori tidak kurang mampu hanya karena tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, menurut Tri, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta, sementara penghasilan sebagian dari mereka belum tentu setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Di satu sisi RT, RW dan kader diwajibkan punya BPJS Ketenagakerjaan, tetapi di sistem desil mereka dianggap orang mampu. Ini kan blunder antara aturan desil dengan kebijakan Pemprov sendiri,” sergahnya.

Berdampak pada Pendidikan

Ketidaksesuaian penetapan desil, lanjut Tri, juga berpotensi memberikan dampak terhadap akses pendidikan anak-anak di Jakarta.

Ia menyinggung angka sekitar 94 ribu anak di Jakarta yang disebut mengalami putus sekolah. Kondisi tersebut dinilainya memprihatinkan, mengingat pemerintah memiliki kewajiban memastikan terpenuhinya hak pendidikan anak.

“Ini miris. Sementara undang-undang mewajibkan belajar 12 tahun. Artinya, regulasi dan kebijakan di lapangan bertentangan,” tandas Tri.

Terkait rencana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Pendataan Sosial, Tri meminta Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta segera melakukan evaluasi terhadap kriteria dan mekanisme penetapan desil.

“Harapannya, anak-anak Jakarta tetap bisa sekolah. Tugas Dinas Pendidikan dan Dinsos adalah bagaimana caranya agar anak-anak kita mau dan bisa bersekolah, serta warga tidak lagi terdampak dengan desil yang tidak sesuai,” pungkasnya.(tjip)

Komentar Klik di Sini