KLATEN – METROPAGINEWS.COM || MUI instruksikan khutbah Jumat HANI 26 Juni 2026 bahas bahaya narkoba; data menunjukkan 4,15 juta jiwa terpapar, 312 ribu di antaranya pelajar/mahasiswa.Sabtu (27/6/2026)
Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada Jumat, 26 Juni 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan himbauan nasional yang mendesak. Langkah ini diambil menyikapi fakta data Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menunjukkan peningkatan signifikan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia dalam dua tahun terakhir.

PREVALENSI NARKOBA NAIK SIGNIFIKAN, 312 RIBU PELAJAR TERKENA DAMPAK
Berdasarkan survei bersama BNN, BRIN, dan BPS, prevalensi narkoba naik dari 1,73% tahun 2023 menjadi 2,11% pada 2025 — setara dengan 4,15 juta jiwa usia produktif (15–64 tahun) yang pernah terpapar, naik sekitar 820 ribu orang dibanding periode sebelumnya. Rincian data menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan:
– 3,4 juta orang menggunakan narkoba dalam setahun terakhir
– 1 juta orang menggunakan dalam sebulan terakhir
– 312.000 pelajar/mahasiswa menjadi korban
– Kelompok usia 15–25 tahun (Gen Z dan Milenial) paling rentan terpapar

MUI INSTRUKSIKAN KHUTBAH JUMAT SERAGAM BAHAS NARKOBA
Menyikapi maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang semakin meluas ke berbagai lapisan masyarakat, MUI mengeluarkan himbauan strategis yang ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan MUI dari tingkat provinsi hingga kecamatan, serta pengurus masjid, pondok pesantren, dan organisasi Islam mitra.
“Kami menghimbau dan menginstruksikan kepada seluruh khatib, imam, dan da’i di seluruh wilayah agar mengangkat tema seragam pada khutbah Jumat tanggal 26 Juni 2026, yaitu ‘Bahaya Narkoba dan Penyelamatan Generasi Bangsa serta Umat’,” tegas MUI dalam siaran resminya.

NARKOBA DINYATAKAN HARAM BERDASARKAN AJARAN ISLAM
Melalui mimbar Jumat, para khatib diminta menyampaikan edukasi berbasis ajaran Islam yang menegaskan bahwa narkoba haram karena dapat merusak akal pikiran dan kesehatan fisik. Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam (maqashid syariah) yang bertujuan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
MUI juga mempertegas kondisi saat ini dengan data terbaru: dari total penduduk usia produktif sekitar 199 juta jiwa pada periode 2025–2026, sebanyak 4,15 juta orang pernah terpapar narkoba, dengan sebagian besar adalah remaja dan generasi muda usia produktif.
“Narkoba bukan hanya merusak fisik dan mental yang sulit dipulihkan, bahkan bisa menyebabkan kematian. Kerugian materi dan kerusakan moral yang ditimbulkan mencapai triliunan rupiah. Sudah selayaknya narkoba disebut sebagai musuh bersama bangsa,” ujar pihak MUI.
GERAKAN MORAL MASIF DIAJAKAN UNTUK PENYELAMATAN GENERASI
Momentum peringatan HANI 2026 ini diharapkan menjadi awal gerakan moral bersama yang masif. MUI mengajak seluruh keluarga dan masyarakat untuk memperkokoh keimanan serta kewaspadaan, sehingga lingkungan menjadi benteng utama yang kuat menghadapi ancaman zat adiktif tersebut.
“Mari kita jaga diri dan keluarga, jauhkan narkoba, agar Indonesia tetap sehat, aman, dan berada dalam ridha Allah SWT,” pungkas himbauan resmi MUI.
Peringatan HANI 2026 dan himbauan MUI menjadi panggilan penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan ancaman narkoba. Semoga dengan edukasi yang masif dan dukungan seluruh pihak, generasi muda bangsa dapat terjaga dari bahaya zat adiktif ini.
( Desi )


Komentar Klik di Sini