PULANG PISAU-METROPAGINEWS.COM || Kasus dugaan tindak pidana korupsi beserta pemalsuan tanda tangan pimpinan yang dilakukan mantan bendahara Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau berinisial J, terus bergulir. Informasi yang dihimpun sejumlah awak media, kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau.
Selama menghadapi dugaan kasus yang tengah ditangani pihak kejaksaan itu, oknum J sendiri dikabarkan tidak pernah ngantor atau turun dinas sebagaimana mestinya menjalankan tugas sebagai abdi negara, yakni sebagai aparatur negeri sipil (ASN).
Atas kelalaian yang bersangkutan sebagai ASN, Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Pulang Pisau, Sugondo, harus memberikan peringatan terakhir dengan mengeluarkan surat peringatan tingkat tiga atau SP3 kepada yang bersangkutan.
“Dasar kita mengeluarkan surat SP3 ke oknum bersangkutan karena tidak ngantor. Sedangkan absensi kehadiran pegawai menggunakan elekronik, nah disitu tercatat semisal hadir atau tidaknya, dan oknum J ini tidak pernah turun kantor dalam beberapa bulan terakhir ini,” kata Sugondo saat diwawancarai awak media, Rabu (29/5/2024).
Ia menambahkan, saat ini terkait dugaan kasus oknum J tersebut sudah ditangani pihak aparatur penegak hukum atau APH yang dalam hal ini ditangani Kejaksaan Pulang Pisau.
“Saat ini sudah masuk tahap penyidikan, dan dari hasil audit berpotensi adanya kerugian negara, red). Untuk kasus ini, pihak-pihak terkait di Kesbangpol Pulpis sudah diperiksa/klarifikasi,” sebut Sugondo.
Terpisah, saat diwawancarai awak media, Plt Inspektur Pulang Pisau Tony Harisinta membenarkan bahwa oknum berinisial J sudah ditangani pihak Kejaksaan Pulang Pisau.
“Benar, dugaan kasus oknum J sudah ditangani pihak kejaksaan. Namun, kami belum bisa menjelaskan secara rinci terkait potensi kerugian negara, biar pihak kejaksaan yang bekerja,” ucapnya.
Reporter : M.sapawi.