MALANG – METROPAGINEWS.COM || Perkara kasus pengrusakan kantor Arema fc yang membuat 8 orang harus dijadikan tersangka, memasuki tahap persidangan pertama, senin 19 juni 2023.
Dalam proses sidang pembacaan dakwaan yang dilakukan secara virtual, Fanda Ambon melalui Penasehat Hukum Adhy Dharmawan, SH, MH mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, karena menurutnya dinilai masih ada celah hukum. Ucap Adhy.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan eksepsi pada Senin mendatang di Pengadilan Negeri Kota Malang.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
“Betul, kami mengajukan eksepsi karena kami menilai ada celah hukum pada peristiwa yang menimpa klien kami,” paparnya.
Untuk alasan mengapa kami melakukan pengajuan nota keberatan, kami belum menyampaikan, Ya sekalipun kami terkesan terang-terangan bakal mengajukan eksepsi, namun kalau untuk secara rinci alasan kami mengajukan eksepsi tersebut, ujar nya
“Untuk sementara kami tidak ingin membuka dulu, karena itu merupakan kunci atau strategi kami di sidang berikutnya dalam membela Fanda Ambon,” pungkasnya.
(Khoirul Aziz)