PURBALINGGA – METROPAGINEWS.COM || Kekerasan terhadap wartawan terjadi di SD Negri 1 Buara, Kecamatan Karanganyar, Purbalingga. korban adalah ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Purbalingga, seluruh anggota insan pers berkumpul dan membuat aksi solidaritas wartawan, setiap wartawan dari setiap perusahaan Pers mengecam dan mengutuk keras terhadap kekerasan pers di SD Negri 1 Buara.
Ansor Ketua IPJT DPC Purbalingga dalam hal ini adalah korban mengungkapkan kronologi kejadian, “saya sedang melakukan konfirmasi kepada seorang guru selaku bendahara pokmas untuk kegiatan fisik yang didanai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) SD Negri 1 Buara, kami datang baik-baik dan menggunakan etika, namun oknum guru dalam klarifikasinya berucap dengan nada keras yang mengundang banyak orang untuk menghampiri dan memojokan saya”, ungkapnya.
Ansor menambahkan, “saya diperlakukan seperti pelaku kriminal, dibentak, dilempar dengan tempat pulpen yang mengenai wajah saya, dilempar dengan puntung rokok yang masih menyala, diintimidasi dengan ancaman dan dipaksa untuk membuat surat pernyataan oleh beberapa pekerja proyek yang ada disekolah tersebut, untuk tidak akan memberitakan dan dilarang berurusan dengan SD Negri 1 Buara lagi”.tambahnya
Rekan media yang tergabung di IPJT segera melakukan komunikasi dengan Kapolres Purbalingga melalui WhatsApp, AKBP Hendra Irawan S.I.K mengarahkan untuk melakukan pelaporan ke Polres Purbalingga, korban bersama rekan pers segera melakukan pelaporan dan saat ini dalam penanganan Polres Purbalingga.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Penasehat IPJT DPC Purbalingga Erna Rumianingsih, S.H.,M.H mengungkapkan, “kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di SD Negri 1 Buara merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apalagi wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang, menurut UU No.40 Tahun 1999 BAB VIII Pasal 18, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Limaratus Juta)”.ungkapnya
Erna juga menambahkan, “Profesi wartawan merupakan kontrol sosial mereka adalah pilar ke empat dari demokrasi jangan sampai ini menimbulkan dampak tidak baik bagi seluruh insan pers jawa tengah kami akan mengawal sampai tuntas permasalahan ini”. tambahnya.
Seluruh anggota IPJT dari beberapa kabupaten juga akan melakukan aksi solidaritas dan akan mengawal kejadian yang menimpa ketua IPJT DPC Purbalingga.
Ketua DPP IPJT Ir.Supriyanto, S.H.,M.H juga mengungkapkan, “kami akan mengawal kekerasan wartawan yang menimpa rekan kami yaitu ketua IPJT DPC Purbalingga sampai tuntas, karena ini mencoreng nama baik Insan Pers Jawa Tengah”. pungkasnya
(Darwanto)