KOTA SEMARANG – METROPAGINEWS.COM || Polda Jateng kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jawa Tengah, dari hulu hingga hilir.
Upaya tersebut tidak hanya melalui penegakan hukum, namun juga dengan pembinaan kepada masyarakat dengan melibatkan stakeholder terkait baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kota/kabupaten setempat.
Hal tersebut ditekankan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam sebuah wawancara di Mapolda Jateng, Jumat (16/6/2023) lalu.
Penegasan Kapolda tersebut sekaligus tindak lanjut instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas TPPO.
Kapolda menyebut, melalui kinerja Satgas Pemberantasan TPPO Polda Jateng pada kurun waktu sepekan terakhir telah mengungkap 31 kasus TPPO dan mengamankan 39 tersangka.
“Dari para tersangka ini, 12 diantaranya merupakan corporate (perusahaan), di mana para direkturnya yang menjadi tersangka. Sisanya adalah perorangan. Korbannya mencapai 1.333 orang masyarakat,” kata Kapolda.
Wilayah yang paling tinggi pengungkapannya adalah Tegal, Cilacap, dan Brebes.
Kapolda menyebut daerah itu adalah tempat para agen perusahaan yang memberangkatkan pekerja migran ilegal.
BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan
Kebanyakan modus yang digunakan adalah berkedok sebagai perusahaan yang mengirimkan pekerja migran ke luar negeri, namun tidak disertai perizinan resmi dari pemerintah.
Seperti izin perekrutan tenaga kerja, izin penempatan kerja. “Jika dipekerjakan sebagai awak kapal, SIUPPAK-nya belum ada. Jika perusahaan tidak memiliki perizinan-perizinan tersebut dan para pekerja diberangkatkan keluar negeri tidak berakibat apa-apa serta tidak ada perlindungan hukum bagi para pekerja,” jelas Luthfi.
Ditegaskan Kapolda bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kemungkinan keterlibatan sindikat jaringan perdagangan manusia baik nasional maupun internasional. “Namun hingga saat ini belum ditemukan indikasi adanya sindikat tersebut,” imbuhnya.
Untuk itu, ia menegaskan pemberantasan TPPO ini tidak bisa hanya hulu atau hilir atau tengah saja. Jadi dari hulu sampai hilir akan dilakukan penyidikan secara tuntas. “Prinsipnya, dari hulu sampai hilir akan kita sapu habis untuk TPPO,” kata Kapolda.
Guna mewujudkan komitmen tersebut, Satgas TPPO Polda Jateng juga melibatkan stakeholder lainnya di pemerintahan, seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Sosial.
Kapolda menyebut pemberantasan TPPO tidak selalu dengan penegakan hukum, namun juga melalui upaya pembinaan masyarakat terutama pada perusahaan penyalur dan para calon tenaga kerja.
“Termasuk juga kepada masyarakat yang menjadi korban TPPO. Kita berikan trauma healing, kita berikan pendampingan dan pembinaan dengan melibatkan pemerintah setempat,” tandas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
(Estanto)