Kamis, Oktober 31, 2024

Peran SPI dalam Perguruan Tinggi

Must Read

Opini – metropaginews.com || Untuk mencapai tata kelola yang baik (good corporate governance), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI berusaha mendorong dibentuknya Satuan Pengawasan Intern (SPI) di tingkat perguruan tinggi.

Keberadaan SPI secara menyeluruh di setiap unit kerja Kemendikbud diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2011 tentang Satuan Pengawas Intern di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Keuangan.

Publikasi penelitian mengenai peran SPI di perguruan tinggi Indonesia belum banyak. Hasil kegiatan monitoring dan evaluasi oleh Inspektorat Jenderal mengenai keberadaan SPI di lingkungan Kemdikbud dijadikan informasi untuk kepentingan internal saja. Penelitian yang dilakukan oleh Yuniarti R dan Apandi (2012) mengenai gejala fraud dan peran internal auditor dalam pendeteksian fraud di lingkungan perguruan tinggi menunjukkan bahwa fraud terjadi karena lemahnya pengendalian internal dan anomali akuntansi.

SPI tak dapat berbuat banyak tanpa dukungan top-management universitas tuntutan yang semakin kuat terhadap akuntabilitas sistem pengawasan suatu organisasi untuk mencapai good governance.

Salah satu pendukung sistem pengawasan adalah adanya fungsi internal audit di dalam suatu organisasi. Peran internal audit lebih banyak ditentukan oleh komitmen manajemen sebagai perpanjangan tangan mereka dalam pengawasan. Dengan dukungan manajemen puncak, maka peran dan lingkup audit internal dalam suatu organisasi menjadi lebih luas.

Peran internal auditor bergeser dari prosedur administratif yang berfokus pada ketaatan ke arah elemen penting dari good governance. Dalam banyak kasus, keberadaan internal audit menjadi mandatory (International Organization of Supreme Audit Institutions, 2017). Mahzan et.al (2017) membuat daftar ringkasan serangkaian peran auditor dari berbagai sumber.

Auditor internal berperan mengkomunikasikan, mengelola intimidasi, teknis, pendukung manajemen risiko, pengendalian, pendukung keputusan, keterlibatan dalam sistem, dan governance. Dalam Husaini (2019: 80-115) dapat disimpulkan bahwa peran auditor internal sangat bervariasi yang bergantung pada pihak mana mereka bertanggung jawab.

Jika berhubungan dengan komite audit, maka peran auditor internal adalah sebagai general assistance, financial reporting assistance, dan risk and control assistance. Jika dikaitkan dengan risk management, maka perannya adalah memberikan assurance atas proses manajemen risiko, memberikan assurance bahwa risiko telah diklasifikasikan dengan benar, mengevaluasi proses manajemen risiko, mengevaluasi pelaporan risiko kunci, dan mereviu pengelolaan dari risiko kunci.

Fungsi internal auditor sektor pemerintahan merupakan elemen yang kuat dalam bidang governance di pemerintahan, Hampir sebagian besar internal auditor pemerintahan berperan dalam akuntabilitas publik sebagai bagian dari proses check and balance.

Karakteristik auditor internal sektor publik beroperasi di dalam struktur organisai yang kompleks dan bervariasi di dunia pemerintahan saat ini. Dalam Goodwin, J. (2004), internal audit di sektor pemerintahan sering kali sebagai “tour of duty”. Entitas di pemerintahan lebih banyak menggunakan jasa ekstenal auditor utnuk menyediakan jasa yang serupa dengan internal auditor. Dari karakteristik perguruan tinggi negeri, yang mengelola dana yang sebagian bersumber dari dana masyarakat dalam bentuk apapun, seharusnya memiliki departemen internal audit yang independen, kredibel, memiliki akses terhadap dewan, dan menyediakan laporan sebagai dasar pengambilan keputusan. Montondon and Fischer (2016) menyatakan bahwa universitas negeri di AS berada pada tingkat yang lebih tinggi untuk diinvestigasi 8 karena frekuensi pelaporan audit lebih banyak. Temuan oleh internal auditor lebih banyak digunakan dan di implementasikan.

Secara umum, struktur departemen internal audit mendekati guidelines professional audit internal dari pada internal auditor di universitas swasta, namun fungsi tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.

Organisasi pemerintahan di Indonesia terutama di Perguruan Tinggi Negeri mengalami perubahan dalam mekanisme menuju good corporate governance yang menuntut adanya transaransi dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari masyarakat.

Dengan demikian, peran pengendalian dari unit yang independen di dalam organisasi sangat dibutuhkan. Secara keseluruhan, telah terjadi pemahaman yang cukup atas pasal 14 Permendiknas nomor 47 Tahun 2011 tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Pemerintah telah menyusun suatu peraturan yang mendorong terbentuknya SPI di Perguruan Tinggi di Indonesia.

Namun, pemerintah harus mengantisipasi perubahan lingkungan eksternal yang menyebabkan Perguruan Tinggi terkespos dengan risiko dan menyiapkan suatu mekanisme pengelolaan organisasi berdasarkan manajemen resiko.

Penulis : Letkol CKM ( Purn )
Dr. H. Barkah Rosadi, M.Mkes
Ketua STIA  Bandung

Facebook Comments

Latest News

Di Australia, Undana Perkuat Kerja Sama dengan James Cook University

DARWIN — METROPAGNEWS.COM || Universitas Nusa Cendana (Undana) semakin memperkuat posisinya di kancah pendidikan internasional melalui kunjungan kerja ke...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5427