MANGGARAI NTT – METROPAGINEWS.COM || Satuan Reskrim Polres Manggarai bersama Polsek Reo berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial I. Dia diduga membunuh istrinya sendiri lalu dibakar.
Kejadian itu di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa mengatakan bahwa, I diamankan pada Jumat, 01 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 Wita atau dalam kurun waktu 2×24 jam setelah bencana kebakaran.
I diamankan di rumah ayahnya di Gadong, Desa Salama, Kecamatan Reok.
Saat itu, rumah orangtuanya dalam keadaan kosong karena mereka sedang berada di Polres Manggarai untuk dimintai keterangan terkait peristiwa kebakaran rumah milik I.
“Usai diamanka saudara I kemudian dibawa ke Polsek Reo dan selanjutnya dibawa ke Polres Manggarai oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai,” kata Ipda Made dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Sabtu (03/12/2023), Ipda Made mengatakan sekitar pukul 00.15 Wita, dilakukan interogasi awal terhadap I di ruangan Reskrim Polres Manggarai.
Dari hasil interogasi polisi, kata dia, menemukan fakta-fakta yang keji dilakukan oleh terduga pelaku.
I diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya FY dalam kamar di rumahnya dengan menggunakan sebuah palu. Dia memukul pada bagian kepala korban secara berulang kali.
Terduga pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang berinisial S yang berada di dalam kamar tersebut.
Ia menganiaya anaknya yang sedang tertidur yang hingga kini masih dirawat intensif di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng.
Saat kejadian, anak korban mendengar teriakan dari ibunya FY. Lantas ia langsung bangun dan menyaksikan ibunya telah dianiaya I.
“Karena anak korban menjadi saksi mata terhadap perbuatan yang telah dilakukannya dan takut anak korban akan memberitahukan kepada orang lain, sehingga (terduga) pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban dengan menggunakan palu yang digunakan untuk menganiaya saudari FY dengan cara memukul pada bagian kepala anak korban,” ungkap Ipda Made.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Selanjutnya, kata Ipda Made, terduga pelaku mengambil kompor yang berisi minyak tanah dan menyiramkan ke arah korban FY.
Padahal saat itu, korban FY masih merintih kesakitan. Setelah disiram dengan minyak tanah, terduga pelaku menyalakan korek api.
Kobaran api pun dengan cepat menyebar dan mengenai kaki dari anak korban. Selanjutnya terduga pelaku mengangkat anaknya dan membawanya ke kamar mandi.
Setiba di kamar mandi terduga pelaku membekap mulut anaknya. Saat kobaran api semakin membesar, terduga pelaku selanjutnya mengangkat anaknya sambil mengambil parang untuk ke luar rumah.
Setiba di luar rumah terduga pelaku bertemu dengan ayah dan saudarinya.
Terduga lantas mengeluarkan parang dari dalam sarungnya dan melakukan pengancaman kepada ayahnya. Namun upaya pembunuhan itu dihalangi saudarinya.
“Setelah itu (terduga) pelaku melarikan diri ke arah hutan, sedangkan terhadap saudari FY dibiarkan terbakar di dalam rumah,” jelas Ipda Made.
Sekitar pukul 02.00 Wita, terduga pelaku diamankan di Rutan Polres Manggarai. Dilaporkan pula bahwa ia sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban dan sudah menjadi kebiasaannya.
Menurut Ipda Made, pasal yang disangkakan Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga unsur Pasal 187 ayat (3) KUHP, barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, ancaman, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Unsur Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.
Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00.
“Setelah kejadian, (terduga) pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum cairan Tuksedon dan menggorok lehernya,” tutupnya.*
(Ardi)