JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Polsek Cilincing mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di kawasan kos-kosan Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika serta menyita sabu dengan berat total 15,9 gram, Senin (21/9/2026).
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengatakan, dari lima orang yang diamankan, satu orang perempuan berinisial FL (28) diduga berperan sebagai pengedar. Sementara empat orang lainnya, yakni AFA, RS, AM, dan PR, diidentifikasi sebagai pengguna.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan kos-kosan Kampung Bahari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Polsek Cilincing melakukan penyelidikan dan menyisir dua kamar kos di lokasi. Petugas kemudian menemukan lima orang yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan, FL yang berstatus pengangguran dan janda ini bertindak sebagai penjual. Sementara empat orang lainnya adalah pemakai. Untuk pemakai akan kita lakukan proses rehabilitasi sesuai undang-undang, sedangkan pengedar kita tahan,” ujar Bobi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, FL mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Dari kegiatan itu, ia mengaku memperoleh keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Polisi juga mengungkap bahwa barang tersebut diperoleh FL dari seseorang berinisial TF. Hingga kini, TF masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari FL. Di antaranya sabu dengan berat total 15,9 gram yang dikemas dalam dua plastik klip bening, masing-masing seberat 5,2 gram dan 10,7 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit timbangan digital, sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan, serta satu tas kecil berwarna merah muda.
Polisi juga menemukan satu plastik berisi tawas seberat 137,4 gram yang sebelumnya diduga sebagai sabu, namun hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut bukan sabu.
Barang lainnya yang turut diamankan berupa satu plastik berisi zat yang diduga narkotika jenis ketamine (key) serta satu boks plastik bekas cartridge yang berisi sisa obat yang diduga jenis etomidate. Status dan kandungan barang-barang tersebut masih berdasarkan hasil pemeriksaan petugas.
Atas perkara tersebut, FL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara terhadap empat orang yang disebut sebagai pengguna, polisi menyatakan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.
Polsek Cilincing masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga melibatkan TF. (tjip)



Komentar Klik di Sini