SAMPANG– METROPAGINEWS.COM || Dua kurir narkoba asal Probolinggo ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sampang di pinggir Jalan Raya Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, pada Kamis (12/12/2024). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kurir narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Hery Indratulloh Maulida, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satu fokus utamanya adalah pemberantasan narkoba.
“Kami berhasil menangkap dua tersangka, SH (29) dan AT (31), yang berperan sebagai kurir. Mereka mengambil sabu di Sampang untuk dibawa kembali ke Probolinggo dengan imbalan Rp2 juta,” ujar Iptu Hery, Senin (16/12/2024).
Polisi menghentikan mobil Honda Brio Satya warna silver bernomor polisi N 1330 OJ yang dikendarai kedua tersangka. Setelah digeledah, petugas menemukan tiga bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan di belakang jok mobil.
Rincian barang bukti yang berhasil diamankan: Bungkus pertama: 75,30 gram, Bungkus kedua: 93,28 gram, Bungkus ketiga: 49,71 gram
Total berat barang bukti: 218,29 gram.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Sampang. Polisi juga menetapkan seorang warga Sampang berinisial AN sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diduga menjadi penghubung utama dalam jaringan ini.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Sampang terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba yang merusak masyarakat dan generasi muda.
Muh || Her