JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Dalam upaya mendukung pemberantasan perjudian selama bulan Mei 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Kawasan Muara Baru berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar dan marketing judi online.
Ketiga pelaku tersebut diamankan pada waktu dan lokasi berbeda. Mereka berperan aktif sebagai operator sekaligus pemasar nomor taruhan ke berbagai situs judi daring.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (3/6/2025).
Modus dan Barang Bukti
Ketiga tersangka yang diamankan, masing-masing menjalankan operasional secara independen menggunakan perangkat pribadi serta akun judi daring milik mereka. Berikut rincian modus dan barang bukti:
Tersangka L alias B, bertindak sebagai marketing dan pemilik akun situs ARIES TOGEL. Ia menginput nomor pasangan taruhan ke situs tersebut. Barang bukti yang disita meliputi:
1 unit ponsel Samsung Galaxy S7 Edge warna hitam
1 lembar kertas rekapan nomor
1 buah pulpen merek Standart AE7 Alfa
Tersangka MY, memasarkan dan menginput nomor taruhan pelanggan ke situs BANDAR COLOK. Dari tangan MY, polisi menyita:
1 unit ponsel Oppo A3X warna hitam
Sejumlah uang tunai
Tersangka PR, menjalankan aktivitas serupa dengan mengoperasikan akun pada situs PARTAI TOGEL. Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit ponsel OPPO A92 warna Aurora Purple
Beberapa lembar kupon/kertas pasangan togel
Komitmen Kepolisian dan Tindak Lanjut
Ketiga tersangka kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.
AKBP Martuasah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukumnya.
> “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk situs-situs judi ini, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut bekerja sama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan PPATK guna menelusuri jaringan serta pihak yang lebih besar di baliknya,” tegasnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berindikasi perjudian online agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Cip)


Komentar Klik di Sini