MALANG – METROPAGINEWS.COM || Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutomo, terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Putusan dibacakan majelis hakim pada Selasa (26/8/2025), setelah hampir setahun perkara tersebut bergulir.
Kasus bermula dari laporan Sutrisno, warga Dusun Lambangsari, Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, ke Polres Malang pada 21 November 2024. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Sutomo terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sutrisno mengaku lega dengan putusan tersebut.

“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Malang, Kejaksaan Negeri Malang, dan majelis hakim. Dengan divonisnya Sutomo, saya merasa hukum masih ada untuk rakyat kecil seperti saya,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Namun, di balik putusan itu, Sutrisno juga mengungkap pengalaman pahit. Ia mengaku menjadi korban oknum yang menjanjikan lobi hukum agar kasus cepat selesai dengan vonis lebih berat bagi terdakwa.
“Ratusan juta saya keluarkan. Katanya perkara bisa selesai dalam dua bulan, bahkan bisa divonis 6–7 tahun. Tapi nyatanya nol besar,” ungkapnya.
Atas dugaan penipuan itu, Sutrisno melapor ke Polres Malang pada 11 Juni 2025 dengan nomor laporan LP/221/VI/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan pada 18 Juni 2025.
BACA JUGA : Terus Kawal Persiapan Pemda untuk Penuhi Data Dukung KKP HAM
Meski begitu, Sutrisno enggan membuka identitas para pihak yang diduga menipunya.
“Mereka orang kuat dan paham hukum. Saya takut kalau menyebut nama, malah bisa berbalik ke saya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sekarang perkaranya masih diperiksa penyidik, semoga bisa terungkap,” katanya.
Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Malang, Agus Rudy Anantyo, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum.
“Kepastian hukum di Malang untuk masyarakat kecil masih ada. Meski hampir setahun proses berjalan, kami tetap berterima kasih karena aparat responsif,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit 6 Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menegaskan pihaknya terus memeriksa saksi-saksi untuk mendalami laporan Sutrisno. Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur.

“Kasusnya sudah pada tahap penyidikan. Tinggal melengkapi keterangan saksi untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Meski proses hukum terus berjalan, publik menilai penanganan perkara ini terkesan lamban. Hampir satu tahun berlalu, kasus dugaan “markus hukum” masih berkutat pada tahap pemeriksaan saksi.
(AZz)


Komentar Klik di Sini