KLATEN – METROPAGINEWS.COM ||
Bapas Klaten terus berkomitmen dalam melindungi hak-hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pastikan hak anak terpenuhi dan bagaimana PK Bapas mendampingi ABH dalam sidang di Pengadilan Negeri Klaten.Jumat (31/10).
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan terpenuhinya hak-hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui pendampingan intensif dalam sidang di Pengadilan Negeri Klaten.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten tak henti-hentinya menunjukkan dedikasinya dalam pemenuhan hak-hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Terbaru, PK Bapas Klaten melaksanakan pendampingan sidang di Pengadilan Negeri Klaten (30/10), yang meliputi pembacaan nota pembelaan (pledoi) dan pembacaan putusan hakim.
Pendampingan sidang ini bertujuan untuk memastikan bahwa ABH mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta untuk memperjuangkan kepentingan terbaik bagi anak selama proses peradilan. Dengan pendampingan ini, diharapkan ABH dapat memahami proses hukum yang sedang berjalan dan dapat memberikan keterangan yang jujur dan akurat.
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Klaten, PK Bapas Klaten, I Gede Prama, hadir dengan setia mendampingi kliennya yang berinisial GAP. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan seluruh hak-hak hukum GAP terpenuhi selama proses peradilan berlangsung.
I Gede Prama menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. “Kehadiran PK Bapas sejak awal proses peradilan hingga putusan adalah untuk memastikan bahwa perlakuan terhadap klien, khususnya ABH, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Meskipun pada akhirnya GAP diputus pidana penjara, PK Bapas tidak berhenti di situ. Mereka akan melanjutkan tugasnya dengan menyusun rencana pembimbingan atau pengawasan lebih lanjut, sesuai dengan amar putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa GAP tetap mendapatkan bimbingan dan pengawasan yang diperlukan selama menjalani masa pidananya.
Desi


Komentar Klik di Sini