BerandaOpiniTebus Ijazah Dengan Dana Baznas, Antara Kemanusiaan, Zakat dan Batas Kewenangan Pemerintah...

Tebus Ijazah Dengan Dana Baznas, Antara Kemanusiaan, Zakat dan Batas Kewenangan Pemerintah Daerah

Oleh : Adv. Mujiono, S.H., M.H.

 

OPINI – METROPAGINEWS.COM || KETIKA ijazah menjadi persoalan hukum, persoalan penahanan ijazah siswa oleh sekolah karena orang tua atau siswa belum mampu melunasi kewajiban biaya pendidikan kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Mojokerto.

 

Berdasarkan informasi yang menjadi bahan tulisan ini, pada tahun 2026 terdapat 98 sekolah, mayoritas sekolah swasta, yang melakukan penahanan ijazah terhadap sekitar 247 siswa karena persoalan pelunasan biaya sekolah.

 

Kemudian muncul program bantuan dari BAZNAS Kabupaten Mojokerto dengan nilai sekitar Rp585 juta untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Program tersebut dikaitkan dengan upaya “tebus ijazah” bagi siswa yang tidak mampu melunasi biaya sekolah. Secara sosial, program ini tentu mempunyai tujuan yang sangat baik. Anak tidak semestinya kehilangan akses terhadap dokumen pendidikannya hanya karena keluarganya mengalami kesulitan ekonomi.

 

Tetapi dalam negara hukum, tujuan yang baik tetap harus dilaksanakan melalui kewenangan dan mekanisme yang benar.

 

Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi,

apakah dana zakat BAZNAS boleh digunakan untuk membayar tunggakan biaya sekolah siswa kepada sekolah? Jawabannya, pada prinsipnya dapat dimungkinkan, tetapi tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Desain tanpa judul 20260825 121726 0000

BAZNAS bukan lembaga bebas menyalurkan dana berdasarkan alasan “Kemanusiaan”

Dasar utama pengelolaan zakat adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

 

UU tersebut menegaskan bahwa zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan.

 

Namun zakat bukanlah dana sosial yang dapat diberikan kepada siapa saja tanpa batas. Pasal 25 UU 23/2011 pada pokoknya menentukan bahwa, zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.

 

Sedangkan Pasal 26 menegaskan pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan.

 

Artinya, terdapat dua pagar hukum,

penerima harus masuk kategori mustahik,

pendistribusiannya harus mengikuti prinsip dan mekanisme yang ditentukan peraturan.

 

Dengan demikian, kalimat “ini bantuan kemanusiaan” belum cukup untuk membuktikan bahwa penggunaan dana zakat tersebut sah.

 

Tetapi, ada dasar hukum yang membuka ruang untuk bantuan oendidikan. Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat secara eksplisit membuka ruang pendistribusian zakat untuk bidang pendidikan.

 

Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa pendistribusian zakat dilakukan dalam bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan dan

dakwah dan advokasi.

 

Lebih spesifik lagi, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa pendistribusian zakat dalam bidang pendidikan dapat diberikan dalam bentuk biaya pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung.

 

Ini merupakan dasar hukum penting. Dengan demikian, membayar biaya pendidikan siswa kurang mampu pada prinsipnya bukan sesuatu yang dilarang oleh regulasi BAZNAS. Bahkan, secara normatif terdapat ruang yang cukup jelas untuk bantuan biaya pendidikan. Persoalannya adalah. Apakah 247 siswa tersebut benar-benar merupakan mustahik?. Kuncinya ada pada Status Mustahik. Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018 membagi penerima zakat ke dalam delapan asnaf masing – masing : fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, sabilillah, dan ibnu sabil.

 

Peraturan tersebut bahkan memberikan definisi mengenai fakir dan miskin. Miskin adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan/atau keluarganya.

 

Yang juga menarik adalah kategori gharimin.

Peraturan BAZNAS mendefinisikan gharimin antara lain sebagai orang yang mempunyai utang untuk kemaslahatan dirinya atau kemaslahatan umum dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo.

 

Karena itu, secara konseptual terdapat kemungkinan bahwa seseorang yang mempunyai kewajiban pendidikan dan tidak mampu membayarnya dapat masuk dalam konstruksi mustahik tertentu.

 

Namun tidak berarti, “Semua siswa yang mempunyai tunggakan sekolah otomatis menjadi gharimin.” harus dilakukan verifikasi. Justru Peraturan BAZNAS mewajibkan verifikasi, ini merupakan titik hukum yang sangat penting. Pasal 8 Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018 menyatakan bahwa dalam melakukan pendistribusian zakat, pengelola zakat wajib melakukan verifikasi kepada calon mustahik.

 

Verifikasi sekurang-kurangnya dapat dilakukan melalui : pemeriksaan berkas permohonan, wawancara calon mustahik, dan pemeriksaan lapangan apabila diperlukan. Kemudian apabila hasil verifikasi menyatakan calon mustahik layak, barulah zakat dapat didistribusikan.

 

Sebaliknya, apabila tidak layak, pengelola zakat harus memberitahukan bahwa calon tersebut tidak layak menerima zakat. Maka pertanyaan hukumnya menjadi sangat konkret.

 

Apakah 247 siswa tersebut telah diverifikasi sebagai mustahik satu per satu?. Bukan sekadar,

“Mereka mempunyai tunggakan sekolah.”

Tetapi harus ada dasar untuk menyatakan,

“Mereka memenuhi kriteria mustahik.”

 

Dana dibayarkan kepada Sekolah tidak otomatis menjadi masalah. Ada argumentasi yang mungkin muncul, “Zakat harus diberikan kepada orang miskin, bukan kepada sekolah.” Argumentasi tersebut belum tentu tepat.

 

Peraturan BAZNAS sendiri menyatakan biaya pendidikan dapat diberikan langsung maupun tidak langsung. Artinya, secara konstruksi hukum, pembayaran biaya pendidikan dapat dilakukan melalui mekanisme yang menyebabkan kewajiban pendidikan mustahik menjadi tertutupi.

 

Misalnya, orang tua siswa adalah mustahik, anaknya mempunyai tunggakan biaya pendidikan, kemudian BAZNAS melakukan verifikasi, selanjutnya bantuan diberikan untuk membayar kewajiban pendidikan dan dana secara teknis dibayarkan kepada sekolah.

 

Model seperti itu dapat memiliki dasar hukum, sepanjang dokumen program, status mustahik, tujuan bantuan dan pertanggungjawabannya jelas.

 

Yang menjadi masalah apabila, BAZNAS sekadar membayar utang sekolah kepada 98 sekolah tanpa terlebih dahulu memastikan siapa mustahiknya dan apa dasar syariah serta regulasi pemberian bantuan tersebut.

 

“Kemanusiaan” Bukan Cek Kosong

Pihak BAZNAS disebut menyatakan bahwa bantuan tersebut dilakukan atas dasar “kemanusiaan”. Secara moral, alasan tersebut dapat dipahami. Tetapi secara hukum, istilah “kemanusiaan” harus dibaca dalam kerangka regulasi.

 

Pasal 4 Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018 memang mengenal bidang kemanusiaan. Tetapi ketentuan tersebut juga memberikan contoh bentuk pendistribusian bidang kemanusiaan, antara lain penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan dan korban tragedi kemanusiaan lainnya.

 

Karena itu, apabila program “tebus ijazah” menggunakan pos kemanusiaan, BAZNAS harus dapat menjelaskan. Apa dasar normatif mengategorikan tunggakan biaya pendidikan sebagai program kemanusiaan?.

 

Menurut penulis, justru akan lebih kuat apabila program tersebut diletakkan pada bidang pendidikan dan penerima bantuan ditetapkan sebagai mustahik yang memenuhi syarat, bukan sekadar diberi label “bantuan kemanusiaan”. Jangan lupa, ada perbedaan antara Zakat, Infak dan Dana Sosial Keagamaan lainnya.

Ini juga wajib diperiksa.

 

Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018 membedakan, zakat, infak, sedekah, dan

Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).

Infak didefinisikan sebagai harta yang dikeluarkan di luar zakat untuk kemaslahatan umum, sedangkan sedekah juga memiliki ruang yang lebih luas di luar zakat.

 

Maka sebelum menyimpulkan ada pelanggaran, publik harus mengetahui. Rp585 juta tersebut berasal dari dana apa?. Apakah dana zakat, infak,

sedekah atau sumber dana lainnya?.

 

Ini sangat menentukan konstruksi hukumnya.

Jika dana tersebut zakat, maka ketentuan mustahik dan syariat zakat menjadi sangat ketat.

Jika dana tersebut infak/sedekah, ruang penggunaannya bisa lebih luas, tetapi tetap harus mengikuti peruntukan, keputusan program, tata kelola dan pertanggungjawaban BAZNAS.

 

Karena itu, dokumen yang paling penting untuk dibuka adalah RKAT/program BAZNAS, sumber dana, keputusan penetapan program, proposal, daftar penerima, hasil verifikasi mustahik dan laporan pertanggungjawaban.

 

UU 23 Tahun 2011 Menempatkan Pengelolaan Zakat dalam Sistem yang Terukur

UU 23 Tahun 2011 bukan hanya mengatur siapa yang menerima zakat. UU tersebut mengatur keseluruhan sistem, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan,

pelaporan, pembinaan, pengawasan, sanksi administratif, larangan, dan ketentuan pidana.

Karena itu, ukuran legalitas tidak boleh berhenti pada “Programnya bagus”.

 

Ukuran hukumnya adalah, apakah program tersebut mempunyai kewenangan, dasar hukum, sasaran yang tepat, prosedur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan?. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Pelaksanaan UU 23 Tahun 2011 kemudian diatur melalui PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

 

PP ini masih berstatus berlaku. Dengan demikian, kebijakan BAZNAS Kabupaten Mojokerto harus dibaca dalam satu kesatuan.

UU 23/2011 – PP 14/2014 – Peraturan Menteri Agama – Peraturan BAZNAS – kebijakan/program internal BAZNAS. Tidak boleh sebaliknya.

 

Bagaimana dengan Permenag?

Ketentuan teknis zakat juga terdapat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, yang telah mengalami perubahan, antara lain melalui Permenag Nomor 69 Tahun 2015 dan Permenag Nomor 31 Tahun 2019. Artinya, ketika BAZNAS menetapkan program yang bersumber dari zakat, dasar program tidak cukup hanya, “Ini demi kemanusiaan”.

 

Harus ada konstruksi yang jelas mengenai

siapa mustahiknya, apa asnaf-nya, apa kebutuhan yang dibantu, bagaimana metode penyalurannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

 

Bagaimana dengan Sekolah Swasta?

Fakta bahwa mayoritas dari 98 sekolah tersebut merupakan sekolah swasta juga tidak otomatis membuat program tersebut ilegal.

 

Sekolah swasta dapat menjadi lembaga pendidikan yang menerima pembayaran biaya pendidikan atas nama siswa. Tetapi harus dibedakan antara, membantu siswa miskin melalui pembayaran biaya pendidikan

dengan memberikan bantuan kepada sekolah untuk menutup piutang sekolah.

 

Secara hukum, keduanya mempunyai konstruksi yang berbeda. Jika yang menjadi penerima manfaat adalah siswa mustahik, maka sekolah hanya menjadi pihak yang menerima pembayaran atas kewajiban pendidikan siswa.

Namun jika desain programnya adalah, “BAZNAS membayar piutang 98 sekolah sebesar Rp585 juta,” tanpa identifikasi mustahik sebagai penerima manfaat, maka konstruksi zakatnya menjadi jauh lebih problematis.

 

Persoalan penahanan ijazah justru harus dilihat dari sisi pendidikan. Persoalan lain yang tidak boleh dilupakan adalah tindakan sekolah menahan ijazah.

 

UUD 1945 Pasal 31 memberikan hak konstitusional warga negara atas pendidikan.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menempatkan pendidikan sebagai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

 

Pasal 34 UU Sisdiknas mengatur jaminan terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Ketentuan tersebut juga menjadi bagian penting dalam berbagai pertimbangan hukum mengenai hak pendidikan.

 

Artinya, negara tidak boleh membiarkan persoalan ekonomi menyebabkan anak kehilangan akses terhadap pendidikan. Namun persoalan antara sekolah swasta dan orang tua terkait pembayaran biaya pendidikan tetap harus dilihat berdasarkan status jenjang pendidikan, jenis biaya, perjanjian pendidikan, sumber pembiayaan, serta regulasi pendidikan yang berlaku. Justru Pemerintah Daerah Memiliki Tanggung Jawab terhadap Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

 

UU Pemerintahan Daerah menempatkan pendidikan sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dengan demikian, persoalan anak yang tidak mampu membayar biaya pendidikan sebenarnya merupakan bagian dari persoalan kebijakan publik bidang pendidikan, bukan semata-mata persoalan zakat. Inilah yang menurut saya perlu menjadi perhatian. Jangan sampai, kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan pendidikan justru secara sistematis dialihkan kepada dana zakat masyarakat.

 

Zakat boleh membantu masyarakat miskin.

Tetapi zakat tidak boleh dijadikan alasan negara untuk mengurangi tanggung jawab konstitusionalnya dalam pembiayaan pendidikan.

 

Bagaimana Kedudukan Persetujuan Bupati? Ini bagian yang sangat penting. Jika benar Bupati Mojokerto memberikan persetujuan atau dukungan terhadap program tersebut, maka perlu dibedakan antara. a. Persetujuan politik/kebijakan Bupati memberikan dukungan moral dan politik terhadap program “tebus ijazah”. Ini pada dirinya sendiri tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. b. Persetujuan administratif Jika Bupati mengeluarkan keputusan atau instruksi yang berkaitan dengan penggunaan dana yang berada dalam kewenangan BAZNAS, maka harus dilihat sumber kewenangannya. c. Perintah menggunakan dana zakat untuk tujuan tertentu. Jika Bupati memerintahkan BAZNAS menggunakan dana zakat untuk membayar kewajiban sekolah tertentu, sementara penggunaan tersebut tidak memenuhi syarat mustahik dan ketentuan zakat, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.

 

Sebab, Bupati tidak dapat mengubah siapa yang secara syariat dan hukum berhak menerima zakat hanya melalui sebuah persetujuan atau instruksi. BAZNAS mempunyai rezim hukum tersendiri.

 

Apakah Bupati bisa berlindung di balik program kampanye “Tebus Ijazah”?. Menurut penulis, tidak dapat dijadikan dasar hukum. Program kampanye adalah janji politik. Setelah terpilih, janji tersebut harus diterjemahkan ke dalam program pemerintahan melalui kewenangan yang sah, perencanaan, penganggaran, dasar hukum, mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

 

Dengan kata lain, Visi-misi kampanye bukan sumber kewenangan hukum untuk menggunakan dana milik lembaga tertentu. Jika sejak kampanye sudah ada program “tebus ijazah”, program tersebut dapat menjadi kebijakan pemerintahan setelah terpilih, tetapi harus dilaksanakan melalui instrumen hukum dan anggaran yang tepat.

 

Bupati tidak boleh menggunakan diskresi untuk menghalalkan semua hal, Ada kemungkinan muncul argumentasi. “Ini kebijakan kepala daerah dan merupakan diskresi.” Diskresi memang dikenal dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Tetapi diskresi bukan kewenangan tanpa batas.

 

Diskresi digunakan untuk mengatasi persoalan konkret ketika peraturan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas. Tujuan diskresi antara lain melancarkan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu demi kepentingan umum.

 

Karena itu, diskresi tidak boleh digunakan untuk menabrak ketentuan yang sudah jelas. Apabila aturan zakat sudah menentukan siapa mustahik dan bagaimana zakat didistribusikan, kepala daerah tidak dapat menggunakan diskresi untuk menghapus syarat tersebut.

 

Apakah BAZNAS Pasti Melanggar Hukum?. Belum tentu. Menurut analisis penulis, ada dua kemungkinan besar. Kemungkinan pertama. Program legal. Program dapat dinilai memiliki dasar hukum apabila dana memang berasal dari zakat/infak/sedekah/DSKL yang sah. siswa/orang tua penerima memenuhi kriteria penerima, terdapat verifikasi mustahik, bantuan ditempatkan sebagai bantuan pendidikan, pembayaran kepada sekolah hanya merupakan mekanisme penyaluran bantuan kepada siswa, terdapat proposal dan dokumen program. program tercantum dalam perencanaan dan anggaran BAZNAS, terdapat monitoring dan evaluasi dan terdapat pertanggungjawaban yang transparan.

 

Peraturan BAZNAS sendiri mengharuskan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian distribusi zakat. Kemungkinan kedua. Program bermasalah. Program berpotensi bermasalah apabila, tidak ada verifikasi mustahik, semua siswa yang memiliki tunggakan dianggap otomatis berhak, dana zakat diberikan kepada sekolah sebagai penerima manfaat utama, tidak jelas asnaf penerimanya, program dibuat hanya berdasarkan instruksi politik, tidak terdapat dalam perencanaan dan anggaran BAZNAS, tidak terdapat dokumen pertanggungjawaban, pembayaran pada dasarnya hanya menghapus piutang sekolah, penerima tidak memenuhi kriteria mustahik; atau dana yang digunakan ternyata mempunyai sumber/peruntukan lain.

 

Dalam kondisi demikian, persoalannya bukan lagi sekadar “program kemanusiaan”, tetapi dapat menjadi persoalan kepatuhan hukum dan tata kelola dana umat.

 

Perlu dibedakan antara Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana. Ini penting agar jangan terlalu cepat memberikan label korupsi. Tidak setiap program yang prosedurnya salah otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Harus dibuktikan lebih dahulu, adanya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran ketentuan, adanya keuntungan atau perbuatan melawan hukum, kerugian yang relevan secara hukum apabila menjadi unsur yang dipersyaratkan, hubungan antara perbuatan dan kerugian, serta unsur subjektif maupun objektif tindak pidananya.

 

Karena itu, penulis tidak akan menyimpulkan BAZNAS atau Bupati telah melakukan tindak pidana hanya berdasarkan angka Rp585 juta dan adanya persetujuan program. Audit dan pemeriksaan dokumen harus dilakukan terlebih dahulu.

 

Permendagri 77 Tahun 2020 Tidak Serta-Merta Menjadikan Dana Zakat sebagai APBD. Hal lain yang harus diperjelas adalah soal Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Permendagri ini merupakan pedoman pengelolaan keuangan daerah dan masih berstatus berlaku. Namun harus dilihat terlebih dahulu apakah Rp585 juta tersebut merupakan, A. dana zakat yang dikelola BAZNAS, atau

B. dana APBD yang disalurkan pemerintah kepada sekolah/BAZNAS.

 

Jika murni dana zakat yang dihimpun dari muzaki, jangan serta-merta diperlakukan sebagai belanja APBD. Sebaliknya, apabila terdapat dana APBD dalam program tersebut, maka rezim hukum keuangan daerah, penganggaran, hibah/bantuan sosial dan pertanggungjawaban APBD harus diperiksa secara khusus. Inilah sebabnya dokumen sumber dana sangat penting.

 

Pertanyaan kunci yang harus dijawab BAZNAS. Untuk memastikan legalitas program “tebus ijazah” ini, publik sebenarnya cukup meminta BAZNAS Kabupaten Mojokerto membuka beberapa dokumen. Pertama, sumber dana Rp585 juta. Kedua, nama program resmi dalam RKAT BAZNAS. Ketiga, dasar hukum program. Keempat, kriteria penerima bantuan.

 

Kelima, daftar 247 penerima bantuan. Keenam, hasil verifikasi mustahik. Ketujuh, asnaf masing-masing penerima. Kedelapan, apakah bantuan diberikan kepada siswa/orang tua atau langsung kepada sekolah. Kesembilan, proposal dari 98 sekolah. Kesepuluh, bukti pembayaran dan pertanggungjawaban. Kesebelas, bentuk persetujuan atau dukungan Bupati. Keduabelas, apakah terdapat dana APBD dalam program tersebut.

 

Dari 12 dokumen/informasi tersebut, legalitas program akan jauh lebih mudah dinilai. Keduapuluhsatu.

 

Kesimpulan hukum menurut pendapat penulis, program tebus ijazah bukan program yang secara hukum terlarang. Bahkan Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018 secara eksplisit membuka ruang pendistribusian zakat pada bidang pendidikan dan bantuan biaya pendidikan langsung maupun tidak langsung.

 

Namun legalitasnya mempunyai syarat. Yang boleh dibantu adalah mustahik, bukan sekadar piutang sekolah. Inilah garis batas yang sangat penting.

 

Jika 247 siswa tersebut memang berasal dari keluarga tidak mampu, telah diverifikasi sebagai mustahik, bantuan diberikan untuk biaya pendidikan mereka, dan pembayaran kepada sekolah hanya merupakan mekanisme penyaluran, maka program tersebut mempunyai dasar hukum yang cukup kuat.

 

Sebaliknya, apabila BAZNAS hanya mengambil Rp585 juta dan membayar tunggakan 247 siswa kepada 98 sekolah tanpa proses verifikasi mustahik, tanpa dasar program yang jelas dan semata-mata karena “kemanusiaan”, maka terdapat pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap UU 23/2011 dan Peraturan BAZNAS 3/2018.

 

Tentang Bupati Mojokerto. Sedangkan mengenai Bupati Mojokerto, persetujuan atau dukungan terhadap program tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Tetapi persetujuan politik tidak dapat menggantikan kewenangan hukum.

 

Jika Bupati hanya mendukung kebijakan sosial “tebus ijazah”, hal tersebut berbeda dengan apabila Bupati memerintahkan penggunaan dana zakat untuk tujuan tertentu yang sebenarnya tidak memenuhi ketentuan penerima zakat. Prinsip sederhananya. Bupati boleh mempunyai program. Bupati tidak boleh menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh undang-undang. Dan Program kampanye dapat menjadi kebijakan pemerintahan, tetapi tidak pernah dengan sendirinya menjadi dasar hukum penggunaan dana publik maupun dana zakat.

 

Jangan sampai zakat nenjadi “Dana Talangan” Sekolah. Menurut penulis, justru di sinilah persoalan kebijakan publiknya. Kita tentu mendukung anak-anak kurang mampu mendapatkan ijazahnya. Tetapi pemerintah harus menjawab. Mengapa persoalan biaya pendidikan anak miskin harus diselesaikan terutama melalui dana zakat?.

 

Bukankah pendidikan merupakan pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab negara?. Jangan sampai terjadi konstruksi, sekolah mempunyai piutang – siswa miskin tidak mampu membayar – ijazah ditahan – pemerintah hadir – tetapi uang yang digunakan justru dana zakat masyarakat.

 

Kalau demikian, perlu ditanyakan apakah negara sedang menyelesaikan akar masalah pendidikan atau hanya memindahkan beban pembiayaan dari pemerintah kepada muzaki. Program “tebus ijazah” mempunyai tujuan kemanusiaan yang patut diapresiasi. Namun dalam perspektif hukum, niat baik tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi aturan.

 

Zakat adalah amanah umat. BAZNAS adalah lembaga yang diberi kewenangan mengelola zakat, bukan lembaga yang mempunyai kebebasan menggunakan dana zakat untuk semua program yang dianggap baik. Karena itu, terhadap program bantuan Rp585 juta kepada 98 sekolah untuk menyelesaikan tunggakan 247 siswa, saya berpendapat.

 

Pertama, program bantuan pendidikan pada prinsipnya mempunyai ruang hukum. Kedua, penerima manfaat harus memenuhi ketentuan mustahik. Ketiga, harus ada verifikasi sebagaimana diwajibkan Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018. Keempat, “kemanusiaan” tidak dapat dijadikan alasan tunggal untuk mengabaikan ketentuan asnaf dan mekanisme pendistribusian zakat. Kelima, pembayaran kepada sekolah dapat dimungkinkan apabila substansinya adalah bantuan biaya pendidikan bagi mustahik, bukan sekadar pelunasan piutang sekolah. Keenam, persetujuan Bupati tidak dapat mengesahkan penggunaan dana yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, janji kampanye “tebus ijazah” bukan dasar hukum penggunaan dana zakat.

 

Dan yang paling penting. Yang harus diperiksa bukan hanya apakah 247 siswa telah mendapatkan ijazahnya kembali, tetapi apakah setiap rupiah dari Rp585 juta tersebut telah disalurkan kepada pihak yang secara hukum dan syariat memang berhak menerimanya. Jika jawabannya ya dan seluruh prosedur dapat dibuktikan, program tersebut patut dipertahankan sebagai kebijakan sosial yang sah.

 

Tetapi apabila jawabannya tidak, maka program tersebut harus dipertanyakan secara serius dari aspek tata kelola, kepatuhan terhadap regulasi zakat, dan pertanggungjawaban pengelolaan dana umat.

 

Penulis sengaja tidak menyimpulkan bahwa BAZNAS atau Bupati telah melakukan tindak pidana. Dengan fakta yang tersedia, persoalan pertama yang harus diuji adalah legalitas sumber dana, status mustahik, dasar program, verifikasi, serta mekanisme pembayaran. Justru lima hal tersebut yang akan menentukan apakah program “tebus ijazah” itu sah atau bermasalah. Peraturan BAZNAS 3/2018 secara eksplisit membolehkan bantuan biaya pendidikan, tetapi juga mewajibkan verifikasi calon mustahik.

 

Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners

Komentar Klik di Sini