JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan EY (28) di kawasan Jalan Ampera, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasus tersebut dilaporkan pada 21 September 2026. Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat dan penelusuran media sosial, polisi berhasil mengamankan tiga dari enam orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, tiga orang yang telah diamankan masing-masing berinisial YG, RA, dan JAT. YG ditangkap di kawasan Pulo Gadung, sedangkan RA dan JAT diamankan di wilayah Tanjung Priok.
Salah satu dari ketiga tersangka tersebut diduga berperan sebagai pelaku utama.
“Alhamdulillah kasus ini sudah menemui titik terang. Kami sudah mendapatkan pelaku, menetapkan tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Rohman dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (30/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur menjelaskan, korban EY sebelumnya ditemukan dalam kondisi kritis pada 6 September 2026. Korban sempat menjalani perawatan selama sekitar tiga hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengeroyokan tersebut diduga dipicu persoalan gadai sepeda motor. Korban diduga dijemput dari rumah, kemudian dibawa ke sejumlah lokasi sebelum mengalami penganiayaan.
Dalam perjalanan, kondisi korban memburuk. EY disebut mengalami pendarahan otak dan kejang-kejang. Korban kemudian diturunkan di suatu lokasi hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi kritis.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ketiganya, yakni BS, J, dan B, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP terkait dugaan penculikan, pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta penganiayaan berat. Ancaman pidana yang dikenakan dapat mencapai 12 tahun penjara, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Polres Metro Jakarta Utara masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Polisi juga mengimbau tiga orang yang telah masuk DPO agar segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
(Tjip)



Komentar Klik di Sini