BerandaBerita KriminalKerugian Negara Dugaan Korupsi MBG Ditaksir Rp10 Triliun, Enam Tersangka Dilimpahkan

Kerugian Negara Dugaan Korupsi MBG Ditaksir Rp10 Triliun, Enam Tersangka Dilimpahkan

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp10 triliun.

 

Perkiraan kerugian negara itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kurang lebih Rp10 triliun. Kurang lebih ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Anang belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara maupun metode penghitungan kerugian negara tersebut. Namun, proses hukum perkara kini telah memasuki tahap penuntutan.

Pada Selasa (29/9/2026), penyidik Kejagung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam tahap II.

“Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025 hingga 2026,” ujar Anang.

Enam tersangka yang dilimpahkan terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP).

Selain itu, terdapat Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat Sonny Sonjaya, serta Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

Tersangka lainnya yakni Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang disebut menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Kejagung menyatakan berkas perkara keenam tersangka telah dinyatakan lengkap. Dalam proses penyidikan, penyidik mengaku telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan 233 saksi, keterangan empat orang ahli, serta alat bukti surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.

Setelah pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Selanjutnya, keenam tersangka akan menjalani proses persidangan untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mereka.

Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 triliun membuat perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG tersebut menjadi perhatian publik, mengingat program tersebut merupakan salah satu program pemerintah yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Sumber : Sputnikindonesia

Komentar Klik di Sini