Minggu, Desember 15, 2024

Era Digital: Meminimalisasi Pelecehan Seksual Secara Virtual Terhadap Anak (Child Grooming)

Must Read
OPINI – METROPAGINEWS.COM || CATATAN AWAL
Perubahan sosial yang semakin tak terkendali dan terus merajalela dari waktu ke waktu membuat para penggunanyapun harus selalu berusaha membuka diri terhadap perubahan-perubahan yang ada. Salah satu perubahan penting yang perlu di tanggapi saat ini adalah aspek kemajauan teknologi infomasi dan komunikasi.
Aspek ini membuat masyarakat semakin berinovasi untuk menemukan hal-hal baru hanya berandalkan media internet. Muncul pengaruh positif akibat kemajuan ini, namun di samping itu tidak hendak menegaskan bahwa, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi hanya membeberkan dampak positif bagi penggunanya.
Ironisnya, pengaplikasian kemajuan teknologi informasi dan komunikasi mengakibatkan banyak terjadi konflik, hal ini didasari akibat kurangnya pertanggungjawaban masyarakat terhadap kemajuan ini. Hal ini menegaskan bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi tetap memiliki kekurangan.
Dilansir dari Kompas.com, tercatat 90 persen pelecehan seksual dilakuakn melalui aplikasi seperti whats app dan line. Kemudian, 75 persen pelecehan seksual terjadi saat video conference yang berlangsung di aplikasi zoom, google meet, san skype. Hal ini hendak menegaskan bahwa pelecehan seksual tidak hanya terjadi secara offline namun terjadi lewat platform komunikasi online.
ANAK-ANAK SEBAGAI AGEN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Berkaitan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi muncul aplikasi-aplikasi menarik yang bisa dimanfaatkan oleh masyrakat sebagai sarana hiburan. Tidak hanya orang dewasa, anak-anakpun turut merasakan perkembangan ini.
Bahkan anak-anak telah menjadi actor yang turut serta hadir dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, mayoritas anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia sudah mengakses internet untuk media sosial. Persentasenya mencapai 88,99% alias yang terbesar dibandingkan tujuan mengakses internet lainnya.
Anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia mengakses internet untuk hiburan sebanyak 63,08%. Kemudian, sebanyak 33,04% anak usia 5 tahun ke atas yang mengakses internet untuk mengerjakan tugas sekolah. Ada pula 16,25% anak yang mengatakan mengakses internet untuk keperluan pembelian barang/jasa dan 13,13% untuk mendapat informasi barang/jasa.
Lalu, sebanyak 13% anak usia 5 tahun ke atas yang mengakses internet untuk mengirim atau menerima email. Ada pula yang menggunakan internet untuk mengakses fasilitas finansial 7,78%, penjualan barang/jasa 5,33%, dan lainnya 4,74%. Adapun, sebanyak 98,70% anak usia 5 tahun ke atas mengakses internet menggunakan ponsel pintar. Sisanya menggunakan laptop 11,87%, komputer desktop 2,29%, dan lainnya 0,18%.
Data ini, hendak menegaskan bahwa anak-anak bukan saja sebagai penikmat perkembangan melainkan juga sebagai agen yang sangat berperan aktif dalam perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

CHILD GROOMING SEBAGAI BENTUK PELECEHAN SEKSUAL SECARA VIRTUAL TERHADAP ANAK
Hal yang tidak dapat disangkal, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi bukan saja merupakan sebuah perkembangan yang memberikan dampak positif terhadap penggunanya, namun kemajuan ini telah menjadi problematika baru yang telah merugikan masyarakat. Begitupun yang dialami anak-anak sebagai Agen yang sangat berperan aktif dalam perubahan ini.
Teknologi informasi dan komunikasi terus mengalami perubahan dari berbagai aspek, begitupun juga dampaknya. Kemajuan ini tentu berdampak terhadap kemajuan kehidupan masyarakat sebagai pengguna, namun di samping itu kemajuan ini juga memiliki kekurangan, salah satu yang muncul di permukaan adalah meningkatnya kejahatan dalam hidup manusia. Bukan hanya orang dewasa, anak-anakpun ikut terseret untuk merasakan dampak negative dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
Terdapat bentuk dan motif baru yang digunakan untuk menjerat korban dibawah umur melalui penggunaan media teknologi informasi dan komunikasi. Motif tersebut adalah child grooming. Child grooming, adalah bentuk pelecehan seksual secara virtual dengan tujuan membujuk korban untuk melakukan aktivitas seks.
Anak-anak merupakan pengguna teknologi informasi dan komunikasi yang dianggap sangat lemah serta krisis edukasi sehingga sangat berpotensi untuk menjadi korban kasus Child grooming.
BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan
Child grooming adalah proses yang bertujuan menjadikan anak-anak sebagai pemuas kebutuhan seksual. Prosesnya bisa dimulai dari proses pendekatan, yaitu dengan membujuk seorang anak sebagai korban oleh pelaku agar bisa melakukan aktivitas seksual. Semakin mahir keterampilan pelaku dalam memilih dan merayu korban yang rentan, semakin sukses child grooming dilakukan.
Kasus Child grooming, merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual yang dilakukan melalaui platform komunikasi dan game online. Dalam menjalankan aksinya pelaku Child grooming sering menggunakan aplikasi game online ataupun media komunikasi untuk mendapatkan informasi korban yang masih dibawah umur.
Dalam permainan game online, pelaku bisa bertukar informasi barkaitan data pribadi seperti nomor telepon, akun media sosial, dan lain-lain. Apabila data pribadi ini dipublikasikan dan mudah untuk diakses, maka tidak menutup kemungkinan pelaku Child grooming mudah untuk melakukan aksinya.
Selanjutnya, pelaku akan melakukan video call bersama korban ataupun memaksa korban untuk melakuakan aktivitas seks dengan cara korban disuruh melakukan hal-hal bersifat pornografi dan direkam oleh tersangka.
Rekaman itu kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban agar korban bersedia melakukan aksi serupa itu secara berulang kali. Tentu permasalahan ini sangat dilarang oleh undang-undang manapun diseluruh dunia termasuk indonesia, karena melanggar hak- hak dan dapat menimbulkan dampak buruk bagi perkembangan psikologis seorang anak.

LANGKAH SOLUTIF
Hemat penulis, Kasus Child grooming tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan himbauan dan sosialisasi semata. Perlu ada tindak lanjut dari segala pihak dari seluruh lapisan masyarakat. Setip orang dalam lapisan masyarakat perlu menyumbangkan semangat dan komitmen untuk terlibat aktif dalam meminimalisasi angka kasus Child grooming.
Untuk itu kerja sama dari setiap elemen dalam masyarakat dapat menjadi solusi atas persoalan ini. sekurang-kurangnya terdapat pihak penting yang sangat dibutuhkan keberadaannya untuk bisa meminimalisasi angka kasus Child grooming, yaitu Orang tua. Anak-anak merupakan pengguna teknologi informasi dan komunikasi yang dianggap sangat lemah serta krisis edukasi sehingga sangat berpotensi untuk menjadi korban kasus Child grooming.
Melalui problematika ini, kehadiran orang tua sebagai agen sosialisasi sangat dibutuhkan. Sebagai komponen terpenting dalam perkembangan seorang anak, orang tua memberikan pengajaran nilai-nilai positif terhadap anaknya. Dari sini muncul sebuah pola interaksi yang dikembangkan melalui pengajaran orang tua terhadap anak.
Oleh karena itu, orang tua sebagai komponen utama sekaligus penting dalam perkembangan suatu individu harus memiliki keterampilan dalam mengembangkan pola kehidupan dari seorang individu itu sendiri. Pengawasan orang tua sangat dibutuhkan dalam meminimalisasi angka kasus Child grooming.
Seorang individu akan terampil apabila pola interaksi yang ia lakukan serta informasi yang ia dapatkan bisa merujuk ke arah yang positif dan diserap dengan baik. Sebalinya jika pola interaksi yang ia lakukan dan informasi yang ia dapatkan merujuk pada hal yang negatif, maka tidak menutup kemungkian ia akan mendapatkan aneka macam persoalan yang hadir dengan corak dan warnanya masing-masing.
Salah satu persoalan yang muncul akibat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi adalah kasus Child grooming. Hadirnya persoalan ini tentu mempunyai dampak yang signifikan dan resiko yang besar bagi perkembangan keterampilan seorang individu. Kehadirannya turut mempengaruhi dan mengubah perkembangan perilaku dan psikososialnya. Akibatnya pola perilaku dan keterampilan anak terhambat serta bisa memunculkan gejala-gejala yang negatif.
Oleh karena itu, keterampilan orang tua dalam memberikan pengajaran terhadap anak sangat dibutuhkan dalam meminimalisasi kasus Child grooming, karena keterampilan seorang individu dalam berinteraksi sangat ditentukan oleh lingkungan keluarga sebagai komponen terpenting dalam perkembangan seorang anak.

CATATAN AKHIR
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa kasus child grooming merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual anak, yang mana pelecehan seksual itu dilakukan melalui platform komunikasi dan game online. Child grooming adalah proses yang bertujuan menjadikan anak-anak sebagai pemuas kebutuhan seksual. Untuk menghindari agar tidak terjadinya pelecehan seksual terhadap anak, maka pengawasan orang tua perlu ditingkatkan terutama dalam mengamankan pola tingkah laku anak dalam memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
 
Oleh : Siswa SMAK Seminari ST. Yohanes Paulus II Labuan Bajo

Facebook Comments

Latest News

Adisatrya Reses di Kesugihan Cilacap, Singgung Soal Koperasi

CILACAP - METROPAGINEWS.COM || Adisatrya Suryo Sulisto, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari PDI Perjuangan menggelar Reses Masa...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463