Kamis, November 30, 2023

Kapolres Nagekeo Didesak Tunjukkan Barang Bukti Narkotika yang Disita

Must Read

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata didesak segera menggelar jumpa pers untuk menjelaskan keberadaan barang bukti berupa narkotika yang disita Maret 2022. Pemusnahan dua paket sabu yang disita harus dilakukan di depan umum dengan mengundang media massa.

“Sebagai kejahatan luar biasa, penanganan narkotika harus transparan,” kata Primus Dorimulu, anggota Tim Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam siaran persnya, Jumat (21/04/2023). Peredaran gelap narkotika harus menjadi musuh bersama dan diperangi bersama-sama. Narkotika sebagai extra ordinary crime harus ditangani dengan luar biasa pula.

Jika tidak ada acara pemusnahan, masyarakat akan bertanya, ke mana barang bukti itu. Apakah masih disimpan, diserahkan ke Polda NTT atau ke Mabes Polri, ataukah dijual? “Kebijakan yang tidak transparan akan memicu syak wasangka, dan itu wajar,” ujar Primus.

BACA JUGA : Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Negara Butuh Haluan

Sebagaimana diberitakan media massa, Polres Nagekeo menangkap pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan dua pelaku, yakni A (46) dan NP (52), Polres Nagekeo menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dan lima unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 425.000.

Pada keterangan persnya, Sabtu (26/03/2022), Yudha Pranata menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap adalah pemakai dan pengedar. “Kedua pelaku berinisial A (46) sebagai sopir dan NP (52) sebagai penjual buah di Mbay,” kata Kapolres sebagaimana diberikan Kantor Berita Antara.

Narkotika yang masuk Mbay, Nagekeo, Flores, NTT umumnya dari jaringan Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terletak di utara Flores, Pelabuhan Marapokot, Mbay, cukup dekat dengan Pelabuhan Makassar, Sulsel. Jalur Makassar-Marapokot adalah jalur perdagangan yang ramai. Sejak masa lalu, pedagang asal Makassar memasuk bahan bangunan dari Makassar dan mengangkut hewan dan hasil bumi lainnya dari Flores lewat Marapokot.

Di tengah ramainya perdagangan, ternyata, masuk juga narkotika. Kondisi ini harus menjadi perhatian dari aparat kepolisian. Polres Nagekeo harus meningkatkan perhatian untuk mencegah penyelundupan hewan dari Mbay dan melumpuhkan jaringan narkotika.

“Saya dengar, kedua pemakai dan pengedar narkotika sudah kembali berjualan di Pasar Danga. Apakah mereka sudah sembuh? Apakah pengedar narkotika boleh dilepas begitu saja? Apakah ada jaminan dari Polres bahwa kedua pemakai dan pengedar narkotika tidak mengedarkan lagi narkotika? Kapolres tidak boleh meremehkan masalah narkotika yang adalah extra ordinary crime?” Tanya Primus, anggota Tim Ahli BNN asal Nagekeo.

Pasal 111-132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mencantumkan sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan narkotika, terutama pengedar narkotika. Pengedar —pihak yang menyediakan, menyalurkan, menyimpan, menjual, dan menyerahkan narkotika— mendapat sanksi paling berat, mulai dari penjara minimal empat tahun hingga hukuman mati.

Sesuai ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) PBB , pemakai dan pecandu narkotika harus menjalankan rehabilitasi. “Perlu diteliti, apakah kedua orang yang tertangkap itu semuanya pemakai dan pengedar atau hanya pemakai,” tanya Primus.

BACA JUGA : AKEN Kembali Gelar Pameran Indonesia Sustainable Procurement Expo 2023

Jika hanya sebagai pemakai narkotika, orang yang tertangkap harus dibawa ke panti rehabilitasi. Sedang pengedar wajib diseret ke meja hijau. “Bahaya sekali, kalau pengedar dilepas dan dibiarkan berjualan di Pasar Danga. Di mana akuntabilitas Kapolres?” Demikian Primus yang juga pemimpin redaksi Investor Daily.

Wartawan senior itu mengimbau masyarakat untuk melaporkan semua kasus narkotika kepada pihak berwajib. Jika ada masalah di Kapolres Nagekeo, sampaikan laporan ke Polda NTT dan Mabes Polri. Dalam memerangi narkotika yang merusak batang otak manusia dna membunuh masa depan bangsa, masyarakat tidak perlu takut. Inspektur Jenderal Teddy Putra Minahasa dicopot dari jabatan Polda Sumatera Barat karena terbukti terlibat pengedaran narkotika seberat 5 kg. Kini, Teddy sedang menjalani sidang pengadilan.
BNN terus memperkuat kemampuan menangkal peredaran narkotika yang kian masif dan canggih guna mewujudkan Indonesia “Bersinar” atau bersih narkotika. Modus peredaran narkotika terus berubah. Penggunaan teknologi canggih saja tidak cukup. Peran serta seluruh elemen masyarakat untuk melawan peredaran narkotika sangat menentukan upaya mewujudkan Indonesia “Bersinar”.

(Alberto)

ONLINE TV NUSANTARA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest News

Perkara Sangria Resto, Eksepsi Kompetensi Absolut Pihak Ellen Sulistyo Ditolak Hakim

SURABAYA – METROPAGINEWS.COM || Eksepsi kompetensi Absolut tergugat 1 Ellen Sulistyo ditolak oleh hakim dalam sidang putusan sela dalam...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5373