Jumat, Desember 13, 2024

Pelaku Sempat Kabur, Satuan Unit Reskrim Polsek Gondanglegi Berhasil Tangkap Salah Satu Pelaku Dugaan Penipuan Dan Penggelapan

Must Read
MALANGMETROPAGINEWS.COM || Unit Reskrim Polsek Gondanglegi Kabupaten Malang, Akhirnya Berhasil Menangkap Inisial SD salah satu pelaku, dugaan penipuan dan pengelapan yang selama ini buron, dimana sebelumnya Tim Unit Reskrim Telah melakukan penggerebekkan juga pengungkapan pelaku Tindak Pidana Penipuan Dan Atau Penggelapan, dengan pelapor Dwi Irawanto (33) warga Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang Malang, terlapor inisial MFD (37) warga Dusun Penjalinan Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, Selasa(5/11/2024).  Penipuan Dan Penggelapan

LP/B/36/VIII/2024/SPKT/POLSEK GONDANGLEGI/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR 22 Agustus 2024.

Sebelumnya kami sudah mengamankan inisial MFD beserta 1 unit mobil R4 Honda CRV Nopol N 1137 FZ di Mapolsek Gondanglegi, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terhadap MFD, ada 2 nama yang disebutkan oleh MFD dan di duga terlibat dalam dugaan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 jo 372 KUHP. Ucap IPDA Djoko Taufan Kuncoro S.H Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi, saat di wawancarai oleh awak media diruang kerjanya.

Sesuai dari hasil pemeriksaan, Kronologi kejadian, Semula pelapor Dwi mendatangi MFD di rumahnya, alamat dusun penjalinan Kec Gondanglegi Kab Malang, untuk minta tolong dicarikan pekerjaan, tidak medapat pekerjaan malah MFD meminjam mobil miliknya selama 3 hari, dipinjamkanlah mobil itu, sedangkan ia sendiri diminta suruh untuk menunggu dirumah nya si MFD, Mobil di bawa oleh MFD bersama temannya dengan inisial SD untuk keluar entah kemana.

Dwi pemilik unit mobil selang 3 hari menunggu, MD dan MFD tidak datang, akhirnya Dwi memutuskan untuk pulang kerumah nya, siktar 2 minggu kemudian, Dwi kembali mendatangi MFD kerumahnya, untuk menanyakan Mobil yang dipinjam oleh MFD, namun mendapatkan jawaban bahwa Mobilnya, sudah di gadaikan kepada HD keluarga dari pemilik Hotel Bounty, yang beralamatkan di jalan Panglima Sudirman No.211, Ketawang, Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

sekitar waktu 5 (lima) bulan, ditunggu kabar, tidak ada kabar dari MFD, dwi si pemilik mobil Alamat Kedungkandang Kota Malang, merasa dirinya ditipu, selanjutnya melapor perkara tersebut, ke Mapolsek Gondanglegi dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan R4 Honda CRV Nopol N 1137 FZ yang dilakukan oleh MFD dan SD. Ungkap kanit.

Disisi lain awak media juga mencoba mewawancarai salah satu diduga pelaku, yang berhasil ditangkap senin 4 November 2024, di ruang kanit reskrim yaitu SD, dengan tangan di borgol, SD mengatakan kalo saya di tangkap HD juga harus ditangkap, karna si HD yang menerima/menggadai unitnya, jawab singkat SD kepada awak media.

SPDP Atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Adalah Surat Tertulis Yang Memberitahukan Kepada Kepala Kejaksaan Mengenai Dimulainya Proses Penyidikan Oleh Penyidik Kepolisian Sesuai Dengan Pasal 1 Angka 16 Perkap 6/2019 Mengenai Penyidikan Tindak Pidana, sudah kami serahkan kekejaksaan, jadi kami akan terus menindak lanjut kasus ini sampai tuntas. Tegas Kompol Nyoto Gelar, S.Spi Kapolsek Gondanglegi.

Saat disinggung tentang beredarnya berita miring di beberapa media on line, terkait lambatnya penanganan kasus ini, “kami malah sangat berterimkasih kepada rekan-rekan media, berita itu kami anggap sebagai motivasi bagi kami kedepan, untuk terus melakukan perbaikan- perbaikan dalam melaksanakan tugas kami, menjadi lebih baik, lebih Prediktif, Responsibiltas, Transparan dan Berkeadilan, pungkas nya.

Reporter : Azz dan Tim

Facebook Comments

Latest News

Dalang Kondang Warseno Tutup Usia Setelah Dirawat 3 Hari Di Rumah Sakit.

KLATEN-METROPAGINEWS.COM || Warseno Slank Dalang kondang asal Sukoharjo, Jawa Tengah, meninggal dunia, Warseno Slank atau nama lengkapnya Warseno Hardjodarsono tersebut...

More Articles Like This


Notice: ob_end_flush(): failed to send buffer of zlib output compression (0) in /home/metropaginews/public_html/wp-includes/functions.php on line 5463