WONOGIRI – METROPAGINEWS.COM || Diversi anak berinisial F.A.F yang diduga pencurian berhasil di Polres Wonogiri melalui keadilan restoratif. Keluarga minta maaf, berikan ganti rugi Rp5 juta, anak akan jalani pelayanan masyarakat.Selasa (16/12/25)
Pendampingan musyawarah diversi pada tingkat penyidikan terhadap anak berinisial F.A.F yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berhasil dilaksanakan dengan lancar pada Selasa, 16 Desember 2025 di Ruang Gelar Perkara Polres Wonogiri. Acara yang mengusung prinsip keadilan restoratif ini menjadi bukti upaya penanganan perkara anak yang berfokus pada pemulihan, bukan sekadar hukuman.
Kegiatan dihadiri oleh berbagai pihak terkait untuk memastikan proses yang adil dan komprehensif. Antara lain, anak tersangka F.A.F beserta orang tuanya, korban berinisial A dan keluarganya, penyidik yang menangani kasus, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten, penasihat hukum anak, Kepala Dusun Desa Made, tokoh masyarakat lokal, serta Pekerja Sosial (Peksos) dari Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri.
Acara diawali dengan pembukaan oleh fasilitator diversi yang menjelaskan tujuan dan tata cara musyawarah. Selanjutnya, pihak PK menyampaikan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Diversi yang telah dilakukan sebelumnya – yang memuat gambaran latar belakang anak, kondisi sosial keluarga, serta dampak perbuatan terhadap korban dan masyarakat – sebagai bahan pertimbangan utama dalam proses bernegosiasi.
Momen paling menonjol adalah ketika keluarga anak secara terbuka dan tulus menyampaikan permohonan maaf kepada korban A. Melalui orang tuanya, anak juga telah memenuhi kewajiban memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp5.000.000,00 kepada korban, yang kemudian diterima dengan lapang dada. Korban sendiri menyatakan bahwa dia telah bersedia memaafkan perbuatan anak tersebut.
Pembimbing Kemasyarakatan Faisal dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten menyampaikan kebanggaan atas keberhasilan proses diversi ini. “Keadilan restoratif yang kita terapkan hari ini bukan berarti mengurangi bobot kesalahan, tapi lebih pada bagaimana kita membantu anak untuk belajar dari kesalahannya dan memulihkan hubungan sosial yang terputus akibat perbuatannya,” jelasnya. “Hasil kesepakatan ini diharapkan mampu menjadi pembelajaran berharga bagi anak agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.”
Setelah diskusi yang produktif dan penuh rasa hormat antar pihak, hasil musyawarah menyatakan bahwa diversi berhasil dilaksanakan. Anak dikembalikan kepada pengawasan langsung orang tuanya dan bersedia menjalankan tugas pelayanan masyarakat di Desa Made selama waktu tertentu sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap lingkungan. Kegiatan ditutup oleh fasilitator diversi dengan harapan bahwa anak akan dapat kembali berintegrasi dengan baik ke dalam masyarakat.
( Desi )


Komentar Klik di Sini