JAKARTA – METROPAGINEWS.COM II Kurir narkoba berinisial TN (45) di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menyimpan sabu di dalem kaleng biskuit tertangkap polisi dalam Rajia Nila Jaya 2025.
“Dia menyimpan di dalam kotak biskuit, supaya tidak kelihatan dengan orang lain,” Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) AKBP Prasetyo Noegroho saat konfersi pers di kantornya, Kamis (26/6/2025).

Sabu yang disimpan di kaleng biskuit tersebut seberat 436 gram atau hampir setengah kilo gram.
Kaleng biskuit berisikan sabu itu polisi temukan saat menangkap TN di rumahnya yang berada di kawasan Papanggo kecamatan Tanjung priok.
Ketika diperiksa, TN mengaku bahwa ia hanya bertugas sebagai kurir untuk mengantar sabu tersebut ke pembeli.
Ia mendapatkan sabu tersebut dari salah satu bandar yang ada di Jakarta Utara.
Penangkapan TN dilakukan saat Polres Metro Jakarta Utara melakukan Operasi Nila Jaya 2025.
Selain TN, ada 28 orang dari 19 kasus yang ditangkap juga dalam operasi tersebut.
Dari 29 yang ditangkap, sembilan orang merupakan bandar narkoba dan sisanya merupakan kurir dan pemakai.
Sekarang mereka sudah berada di Polres Metro Jakarta Utara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Para tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan Undang-Undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara”, Tutur Kapolres ( Cip )


Komentar Klik di Sini