JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Polsek Metro Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara, menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima pihaknya pada Januari 2026.
Empat tersangka yang diamankan berinisial RK, RF, AA, dan SN di wilayah Muara Baru. SN diketahui berperan sebagai penadah kendaraan hasil curanmor tersebut.
“di sini ada juga dua motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, kami lakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut,” kata Agta saat menemui media di Polres Metro Penjaringan, Senin (9/2/2026).
Agta menyebut, dua pelaku lainnya berinisial S dan Y masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang. Keduanya diduga turut membantu para pelaku dalam menjalankan aksi.
Polisi mengungkap, para pelaku menjalankan aksinya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa celurit.
“Celurit yang diacungkan untuk memberikan rasa takut kepada masyarakat atau korban yang disasar oleh dia. Kemudian ketika korban menjauh, untuk kendaraan langsung dibawa,” tuturnya.
Aksi para pelaku diketahui terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di depan Bank BRI di Jalan Jembatan Dua Raya, Kelurahan Pejagalan, serta di depan Ruko Hartwell, Jalan Pluit, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali.
“Kurang lebih enam, kita ini (dalami). Cuma masih kita dalami lagi karena ada kemungkinan keterangan para pelaku itu akan berubah setiap harinya ketika kita melaksanakan pemeriksaan tambahan,” ujar Agta.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua pelaku yakni RK dan RF merupakan residivis.
Selain itu, ia juga mengungkap adanya korban yang mengalami penganiayaan dalam salah satu aksi. Korban dilaporkan dipukul menggunakan benda tumpul.
“Jadi ada korban yang melaporkan itu dia mengalami penganiayaan secara pemukulan ya, tapi luka karena benda tumpul. Diayunkan, dia alhamdulillahnya tidak ada yang sampai kena dari sabetan benda tajam tersebut,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-1e dan 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.( Tjip )


Komentar Klik di Sini