BerandaHukumSidang ke-10 Kasus PD BKK Klaten: Saksi Tergugat II Dihadirkan, Manajemen Buruk...

Sidang ke-10 Kasus PD BKK Klaten: Saksi Tergugat II Dihadirkan, Manajemen Buruk Terungkap, Perda Jadi Kunci Pengembalian Dana Nasabah

KLATEN — METROPAGINEWS.COM || Sidang lanjutan PD BKK Klaten kembali digelar. Sidang ke-10 hadirkan saksi Tergugat II, manajemen buruk terungkap. Perda atur pengembalian dana: jual aset dulu, kurangnya tanggung jawab pemegang saham. Saksi ahli jadi langkah terakhir.Kamis (3/9)

 

Sidang lanjutan sengketa dana nasabah PD BKK Klaten kembali digelar. Pada Rabu, 2 September 2026, Pengadilan Negeri Kelas IA Klaten menggelar sidang ke-10 perkara Nomor 19/Pdt.G/2026/PN.Kln yang diajukan oleh 25 nasabah. Persidangan kali ini menghadirkan saksi dari pihak Tergugat II sekaligus semakin menambah titik terang ke arah penyelesaian, sekaligus menyingkap fakta-fakta penting terkait pengelolaan dana yang selama ini menjadi tanda tanya besar.

Desain tanpa judul 20260903 095056 0000

Kehadiran Saksi dan Persoalan Prosedur

Sidang ke-10 menghadirkan saksi dari pihak Tergugat II Pemerintah Kabupaten Klaten yang diwakili oleh Kepala Bagian Pemerintahan, pejabat yang dahulu menjabat sebagai Kepala Bagian Bidang Ekonomi.

Kehadiran saksi ini sempat diperdebatkan oleh tim kuasa hukum nasabah. Pasalnya, saksi yang dihadirkan merupakan bawahan langsung, bukan pihak yang memegang kewenangan tertinggi selaku Tergugat II (Bupati Klaten). Meski demikian, jalannya pemeriksaan justru membuka fakta-fakta penting yang memperjelas persoalan dari akarnya.

Pertanyaan Hakim Ketua Menyingkap Sejarah PD BKK Klaten

Melalui pemeriksaan yang tajam, Hakim Ketua menelusuri berbagai hal mendasar terkait PD BKK Klaten, mencakup:

– Sejarah berdirinya PD BKK Klaten

– Tujuan pendirian lembaga tersebut

– Status badan usaha apakah berjenis perbankan atau bentuk lain

– Sumber asal dana yang dihimpun dari masyarakat

– Alasan penutupan PD BKK Klaten

– Siapa pihak yang berwenang memberikan keputusan dan instruksi penutupan

– Apakah pernah diadakan Rapat Pemegang Saham terkait langkah tersebut

Pernyataan Tim Kuasa Hukum Nasabah

Koordinator tim kuasa hukum 25 nasabah, Nasuka Abdul Jamal, S.H., M.H., CIL, menilai jalannya sidang justru semakin menguatkan gugatan para nasabah.

“Sidang ke-10 ini semakin memperjelas bahwasanya dana yang disimpan nasabah dikelola dengan manajemen yang kurang baik. Keterangan yang terungkap membuktikan bahwa kerugian terjadi bukan kesalahan nasabah, melainkan akibat tata kelola yang buruk di tubuh PD BKK Klaten,” tegas Nasuka Abdul Jamal.

Lebih jauh, pemeriksaan saksi memperkuat legalitas kedudukan para nasabah bahwa mereka adalah pihak yang telah terverifikasi dan diarahkan oleh tim Pemkab Klaten pada masa itu untuk menempatkan dana di PD BKK Klaten.

“Langkah pembentukan tim likuidasi yang pernah dibentuk juga membuktikan memang ada nasabah yang dirugikan. Persidangan hari ini justru semakin menguatkan gugatan kami,” tambahnya.

Perda Jadi Dasar Hukum yang Tidak Bisa Diabaikan

Persidangan menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) telah mengatur secara tegas mekanisme pengembalian dana nasabah, yaitu:

1. Prioritas pertama: Melalui penjualan aset PD BKK Klaten

2. Apabila aset belum mencukupi: Kekurangan menjadi tanggung jawab para pemegang saham

Kewajiban ini tertulis jelas dalam Perda yang telah diterbitkan sebelumnya  sehingga tidak bisa diabaikan atau dihindari oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

20260903 095213 0000

Langkah Selanjutnya: Saksi Ahli Sebagai Penutup

Proses hukum belum selesai. Setelah seluruh pihak diberi kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan pembuktian, tim kuasa hukum nasabah akan memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi ahli sebagai kesempatan terakhir dalam tahap pembuktian.

“Kami tetap mengikuti proses yang berjalan. Hak para penggugat masih akan kami perjuangkan, dan saksi ahli akan menjadi langkah penutup pembuktian kami,” ujar Jamaludin.

Kehadiran Pihak Terkait Menegaskan Pentingnya Kasus

Persidangan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, yaitu:

– Pemprov Jawa Tengah — Bagian Hukum

– Pemkab Klaten — Bagian Hukum

– Tergugat III — Direktur PD BKK Klaten

– Tergugat I — Perwakilan Kementerian Dalam Negeri

– Badan Pertanahan Nasional

Kehadiran lintas instansi ini menegaskan bahwa persoalan PD BKK Klaten bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan menyangkut kebijakan publik dan tanggung jawab negara di tingkat daerah maupun pusat.

Dari pertanyaan majelis hakim, keterangan saksi, hingga pernyataan para pihak, satu hal semakin jelas: para nasabah mempunyai hak atas dana yang disimpan di PD BKK Klaten, dan terdapat kewajiban hukum dari Tergugat I serta Tergugat II untuk memenuhinya sesuai Perda yang berlaku. Titik terang sudah terlihat tinggal menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas dan keadilan ditegakkan.

 

Disclaimer:

Berita ini disusun berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, saksi, dan jalannya persidangan perkara Nomor 19/Pdt.G/2026/PN.Kln. Perkembangan kasus akan terus dipantau hingga putusan majelis hakim. Informasi disajikan secara berimbang tanpa mendahului keputusan hukum yang berlaku.

( Desi )

Komentar Klik di Sini