BerandaBerita KriminalPolsek Sungaiselan Ringkus Pencuri Buah Sawit Bersenpi

Polsek Sungaiselan Ringkus Pencuri Buah Sawit Bersenpi

BANGKATENGAH – METROPAGINEWS.COM ||  Polsek Sungaiselan mengungkap kasus pencurian TBS di PT. SINAR MAS didesa Sarang Mandi Kecamatan Sungaiselan Bangka Tengah. Minggu, (9/3/2025).

IMG 20250309 WA0072

Setelah mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit di PT Sinar Mas Personel Polsek Sungaiselan langsung mendatangi TKP dan langsung melakukan penyidikan, tidak butuh waktu lama akhirnya Polsek Sungaiselan dapat mengamankan 4 orang pelaku pencurian TBS tersebut antara lain, Heri Prayoga als Yanto, Herman, Suheliansyah als Paisong dan Elen als Aren.

Dari hasil introgasi bahwa dua dari empat pelaku tersebut adalah residivis dan dari hasil pengembangan di dapati dari pelaku saudara Heriyanto als Yanto memiliki senjata api rakitan jenis revolper dan 16 butir amunisi

IMG 20250309 WA0074

Dari tangan pelaku di amankan barang bukti berupa : 1 pucuk senjata api rakitan, 16 butir amunisi tajam kaliber 38, 1 unit mobil suzuki warna silver, 2 unit sepeda motor, 1 buah egrek, 2 buah besi loding dan Buah sawit seberat 1.250 kg

Kapolres Bangka Tengah AKBP Perdana Adytia Nugraha, SH, SIK. melalui Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto, SH. mengatakan bahwa, kita sering mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya pencurian buah sawit dan juga sering mendapat laporan bahwa ada informasi tentang pencuri yang sering membawa senjata api rakitan. Oleh karena itu pada hari selasa tanggal 18 februari 2025 kita laksanakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan maraknya pencurian buah sawit di polsek sungaiselan yang di hadiri perwakilan camat, lurah dan seluruh kades di kecamatan Sungai Selan dan perwakilan pembeli buah sawit di masing-masing desa.

Kapolsek Sungaiselan juga menambahkan berkomitmen akan membasmi pelelaku -pelaku pencurian yang meresahkan Masyarakat.

Saat ini ke empat tersangka ditahan di rutan Polsek Sungaiselan dan di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan khusus tersangka an. Heriyanto als Yanto di jerat juga dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kepada awak Media Metropaginews.com Kapolsek Sungai Selan mengatakan, akan bertindak tegas terhadap siapapun yang mengganggu Kamtibmas di wilayah hukumnya.

Ajang Musa.

Komentar Klik di Sini