Oku, Sumatera Selatan – metropagi news.com || Team Resmob Singa Ogan Polres Oku Polda Sumatera Selatan mengamankan tersangka Enjang Reang Als Injan (29), selasa 27 Desember 2022 di desa lubuk batang kec. Lubuk batang kab. Oku
Penangkapan terhadap tersangka Enjang Reang dipimpin oleh kanit pidum Ipda Bustami, setelah team resmob singa Ogan polres oku mendapat informasi dari tentang keberadaan tersangka yang berada di desa lubuk batang
Berdasarkan kronologis tersangka Enjang Reang Als Injai telah melakukan tindak pidana penganiayaan pada tanggal 13 Juli 2022 terhadap korban Aldi bin madahil (20) warga desa lubuk batang lama kec. Lubuk batang kab oku
Tersangka Enjang Reang saat itu melempar atap rumah korban dengan batu, sedangkan korban lagi tidur mendengar suara lemparan batu dari atap, korban bangun dan keluar rumah kemudian pelaku sudah cekcok dengan ibu kandung korban sambil berkata “ku bunuh kamu sekeluarga” Kata pelaku sambil mengacungkan pisau dan langsung menebas kepala bagian belakang korban
Pelaku juga menebas bahu belakang sebelah kiri korban, akibat peristiwa ini korban mengalami luka 4 jahitan pada bagian kepala belakang dan 6 jahitan pada bahu belakang sebelah kiri
Kapolres Oku akbp Danu agus purnomo, S. i. k. MH, melalui kasat reskrim Akp Zanzibar zulkarnain, SH , didampingi kasi humas Akp Syarifuddin, SH menyapaikan, bahwa tersangka Enjang Reang Als Injai telah kita amankan dan dibawa ke polres oku
Selain itu petugas juga sudah mengamankan barang bukti berupa surat visum et repertum dari RSUD Ibnu sutowo baturaja, terhadap tersangka di jerat dengan pasal 351 KUHP. (*)
Reporter : Budi Utomo


Komentar Klik di Sini