BerandaBerita KriminalPencuri Motor Ditangkap Polsek Kelapa Gading, Motor Dikembalikan ke Pemiliknya

Pencuri Motor Ditangkap Polsek Kelapa Gading, Motor Dikembalikan ke Pemiliknya

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Tiga orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor digelandang ke Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ketiganya berinisial JYD (29), ASP (16), dan MSY (23).

Ketiga tersangka masih berusia muda, bahkan satu di antaranya masih di bawah umur. Aksi mereka dilakukan pada Kamis (23/10/2025) di Kampung Rawa Indah, Jalan Pegangsaan Dua RT 004/05, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan kepada media saat jumpa pers di Mapolsek Kelapa Gading pada Selasa (28/10/2025) bahwa para tersangka mencuri motor korban yang terparkir di depan rumah.

“Saat itu korban baru saja pulang kerja dan beristirahat. Tiba-tiba terdengar suara di depan rumah serta terlihat cahaya lampu. Korban keluar dan melihat dua tersangka, JYD dan ASP, sedang membawa kabur motor miliknya. Korban langsung menghadang dan meneriaki maling hingga pelaku berhasil diamankan. Namun, satu tersangka lainnya, MSY, sempat kabur,” ujar Seto.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, tersangka MSY akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Kelapa Gading.

Dari hasil interogasi, JYD dan ASP mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Namun tersangka MSY diketahui telah dua kali melakukan aksinya di wilayah Cilincing.

“Barang hasil curian dijual ke Tanah Merah melalui seseorang bernama KJ,” jelas Seto.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain dua unit sepeda motor satu milik korban dan satu milik tersangka yang digunakan saat beraksi serta satu kunci letter T, satu mata kunci yang sudah diruncingkan, dan satu buah magnet.

Selain itu, Polsek Kelapa Gading juga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor lainnya. Kasus ini menimpa korban seorang wanita di Jalan Boulevard Raya Blok TT 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu (17/10/2025).

Dalam kasus tersebut terdapat dua tersangka, yakni AA (17) dan MM (19). Satu di antaranya masih di bawah umur.

Keduanya mengaku telah tiga kali melakukan pencurian dengan peran berbeda.

BACA JUGA : Kasus Perampokan di Kedungreja Disidangkan, Tak Ada Saksi yang Meringankan

“Tersangka MM berperan sebagai pemetik, sedangkan AA bertugas mengawasi keadaan di sekitar lokasi kejadian,” jelas Seto.

Motor hasil curian dijual di kawasan Kebon Pisang seharga Rp1.300.000. Hasil penjualan dibagi dua, masing-masing mendapat Rp500.000, sementara Rp300.000 sisanya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban. Saat beraksi, keduanya terekam kamera CCTV. Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui rekaman tersebut hingga berhasil menangkap MM di daerah Bekasi dan AA di Tangerang.

Modus para tersangka yaitu mencari sepeda motor yang terparkir di depan rumah atau di pinggir jalan.

“Dari dua kasus ini, terdapat dua anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum. Kami mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya,” kata Seto.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraannya dan menambahkan kunci ganda.

“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada dan menambah kunci pengaman ganda. Polsek Kelapa Gading akan terus meningkatkan patroli guna memberikan rasa aman dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah kami,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Polsek Kelapa Gading menyerahkan kembali barang bukti berupa motor milik korban bernama Namin.

“Terima kasih kepada Polsek Kelapa Gading yang telah menangkap para pelaku dan mengembalikan motor saya tanpa biaya apa pun serta prosesnya tidak sulit,” ujar Namin.

Barang bukti yang disita dari tersangka MM dan AA antara lain satu STNK dan BPKB, satu kunci kontak motor, satu USB berisi rekaman CCTV, dan satu pasang sandal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

(Tjip)

Komentar Klik di Sini