BerandaBerita KriminalImigrasi Cilacap Deportasi 2 WNA Asal China dan Iran

Imigrasi Cilacap Deportasi 2 WNA Asal China dan Iran

JAKARTA – METROPAGINEWS.COM || Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dan China melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (28/2).

Pendeportasian WNA asal Iran berinisial MG ini dilaksanakan melalui Terminal 3 menggunakan pesawat Qatar Airways QR-957 dengan rute penerbangan dari Jakarta (CGK) menuju Doha (DOH), dilanjutkan dengan maskapai Qatar Airways QR-490 dari Doha (DOH) menuju Teheran (IKA).

Untuk pendeportasian WNA asal China berinisial JD, keberangkatan dilaksanakan menggunakan pesawat Transnusa 8B-860 dengan rute penerbangan dari Jakarta (CGK) menuju Guangzhou (CAN).

Pendeportasian dilakukan karena kedua WNA tersebut telah selesai menjalani hukuman dan telah bebas murni dari LP Permisan Nusakambangan.

Yang bersangkutan juga dikenai TAK Pendeportasian karena telah melanggar peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelum dideportasi, dua WNA ini didampingi oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap menuju kedutaan besar masing-masing untuk mempermudah koordinasi terkait dokumen perjalanan keesokan harinya.

“Hari ini kami telah melakukan pendeportasian warga negara Iran dan China melalui Bandara Soekarno-.Hatta. Keduanya dikenai TAK Pendeportasisan karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian setelah selesai menjalani masa tahanan di Lapas Permisan, Nusakambangan,” ujar Iqbal, selaku Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Imigrasi Cilacap.

Kegiatan pendeportasian warga negara Iran dan China dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Selanjutnya nama warga negara Iran dan China tersebut akan diajukan ke daftar penangkalan melalui aplikasi cekal online setelah tim Inteldakim kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.

Reporter: Estanto

Komentar Klik di Sini